Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti alias Mbak Tutut, putri dari Presiden Kedua RI Soeharto. Hingga saat ini, Jasa Margamengaku belum menerima gugatan tersebut dari pengadilan.
"Jasa Marga belum menerima gugatannya dari pengadilan. Jadi kami belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru kepada Liputan6.com, Selasa (21/12/2021).
Sebagai informasi, Mbak Tutut Soeharto telah mengajukan gugatan kepada 8 pihak dan 3 pihak yang menjadi turut tergugat, salah satunya Jasa Marga.
Advertisement
Gugatan diajukan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Senin 6 Desember 2021. Dikutip dari SIPP PN jaksel, Senin (20/12/2021), gugatan tersebut dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Baca Juga
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pihak Tergugat
Terdapat 8 pihak tergugat yaitu:
1. PT Marga Nurindo Bhakti
2. Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn
3. PT. Marga Strukturindo Raya
4. PT Investakusuma Artha
5. Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti
6. Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti
7. Sargato sebagai Direktur PT. Marga Nurindo Bhakt
8. Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT. Marga Nurindo Bhakti.
Selain itu juga terdapat tiga pihak yang turut tergugat, yakni:
1. PT Bhaskara Dunia Jaya
2. PT Jasa Marga, Tbk
3. Kementerian Hukum dan HAM RI C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum.
Advertisement