Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan BI-Fast yang merupakan infrastruktur Sistem Pembayaran Ritel Nasional. Peluncuran BI-Fast ini dilakukan secara virtual oleh Gubernur BI Bapak Perry Warjiyo, Selasa (21/12/2021).
“Pada hari ini Kita bersama melakukan peluncuran Bank Indonesia Fast Payment atau BI-Fast. Selamat datang dalam peradaban baru, salah satu cirinya adalah digitalisasi,” kata Perry.
Perry bangga dapat mempersembahkan digitalisasi sistem pembayaran bersama industri sistem pembayaran, yaitu BI-Fast infrastruktur sistem pembayaran ritel yang tanpa henti 24/7 dan real-time yang cepat, murah, mudah, aman dan handal.
Advertisement
Selain itu, BI juga mempersembahkan BI-Fast untuk industri yang akan mempercepat digital ekonomi keuangan nasional mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end, perbankan digital, fintech, dan konsumen mendorong ekonomi inklusif ekonomi dan keuangan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Reformasi Sistem Pembayaran
Tema peluncuran BI-Fast adalah Transformasi Pembayaran untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Negeri. Dalam kesempatan tersebut, Perry mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung peluncuran BI-Fast, dan kepada seluruh sistem pembayaran Indonesia.
Menurutnya, pengembangan BI-Fast adalah tonggak penting perkembangan reformasi digitalisasi sistem pembayaran nasional, sebagai salah satu implementasi Blue print sistem pembayaran yang telah BI luncurkan pada Mei 2019.
BI-FAST didesain untuk konsolidasi industri nasional dan membangun ekosistem Ekonomi keuangan digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i), membentuk unicorn-unicorn nasional yang tangguh.
Advertisement
Biaya
Adapun skema harga BI-Fast, yaitu harga dari BI ke Peserta dan harga dari Peserta ke Nasabah. Harga dari BI ke Peserta sebesar Rp 19,00 per transaksi. Harga dari Peserta ke Nasabah ditetapkan maksimal sebesar Rp 2.500,00 per transaksi.
“Skema harga BI-Fast murah untuk memenuhi kebutuhan rakyat ditetapkan oleh pelaksanaan tugas dan kewenangan BI di bidang sistem pembayaran sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang termasuk dalam penyediaan infrastruktur publik pembayaran yang efisien,” pungkas Perry.