Sukses

Sri Mulyani Lega, Kantongi Pajak Rp 1.082 Triliun per November 2021

Penerimaan pajak hingga November 2021 mencapai Rp 1.082,6 triliun, tumbuh 17 persen atau 88 persen dari target APBN.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak hingga November 2021 mencapai Rp 1082,6 triliun, tumbuh 17 persen atau 88 persen dari target APBN.

“Penerimaan pajak sampai dengan November cukup kuat kalau kita sekarang masuk dari sisi penerimaan negara. Saat ini kita sudah mendapatkan Rp 1082,6 triliun, 88 persen dari target APBN atau dalam hal ini penerimaan pajak tumbuh 17 persen,” kata Menkeu Sri dalam konferensi Pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Kenaikan tertinggi ada pada PPh migas dengan 57,7 persen, karena didorong oleh kenaikan harga komoditas minyak bumi dan gas bumi. Kemudian PPh  non migas tumbuh 12,6 persen, pajak-pajak yang menunjukkan efektivitas ekonomi yang tumbuh positif.

PPN tumbuh 19,8 persen didorong PPN dalam negeri, lantaran aktivitas ekonomi yang kembali normal dan PPN impor yang didukung kegiatan impor meningkat signifikan. Lalu, PBB tumbuh minus 6,2 persen disebabkan masih ditopang pendapatan PBB migas, dan pajak lainnya tumbuh 79,7 persen dampak penyesuaian tarif bea materai.

“Kita lihat sebagai indikator pemulihan ekonomi yang tumbuh 19,8 persen hampir 20 persen,  ini karena aktivitas ekonomi yang tampaknya mengalami penguatan yang cukup tinggi terutama sesudah kita bisa melakukan penanganan Delta varian,” jelasnya.

Lanjutnya, penerimaan PPH 21 meningkat sejalan dengan perbaikan utilisasi tenaga kerja. PPH 21 mengalami pertumbuhan 11 persen di bulan November 2021.

“Hingga November kita lihat semuanya sudah mengalami pembalikan untuk PPH 21, tahun lalu kontraksinya 5,2 persen sekarang sudah tumbuh 3,4 persen. Bahkan kalau kita lihat 11 persen itu adalah pertumbuhan bulan November,” ucap Sri Mulyani.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pemulihan Ekonomi

Hal ini menggambarkan pemulihan ekonomi yang menciptakan kesempatan kerja telah menimbulkan adanya Penerimaan PPH pasal 21. Karena PPH pasal 21 adalah pajak yang dibayarkan oleh karyawan.

PPH 22 impor juga mengalami kenaikan bahkan melonjak ini sesuai dengan neraca pembayaran.  Pertumbuhannya di bulan November mencapai 364 persen.

Sama halnya, PPh Badan tumbuh sangat baik sejalan dengan berakhirnya waktu pemberian insentif pengurangan angsuran pada mayoritas sektor serta kinerja penerimaan sektor-sektor yang tumbuh sangat baik.

PPh 26 masih tumbuh baik disebabkan kenaikan pembayaran dividen ke SPLN. Disisi lain, PPh Final sedikit membaik di bulan November karena peningkatan PPh Final Jasa Konstruksi, namun secara agregat masih terkontraksi karena penurunan suku bunga dan penurunan tarif PPh Final Bunga Obligasi

PPN DN melambat disebabkan penurunan pembayaran ketetapan pajak. Demikian Penerimaan PPN Impor stabil sejalan dengan kuatnya pertumbuhan impor.