Sukses

Pemerintah Bakal Tambah Ruang Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

Selain menambah lokasi, pemerintah juga berencana untuk menambah masa karantina bagi WNI maupun WNA yang datang dari luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menambah ruang karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk Indonesia. Hal ini untuk antisipasi membludaknya lokasi karantina yang ada saat ini.

"Kita akan melihat perkembangan dalam satu minggu terakhir ini apabila itu meningkat maka tanggal satu kemungkinan kita akan melakukan penambahan jumlah tempat karantina," kata Menteri Perhubungan Budi Karta Sumadi dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru, secara virtual, Selasa (21/12/2021).

Selain menambah lokasi, pemerintah juga berencana untuk menambah masa karantina bagi WNI maupun WNA yang datang dari luar negeri. Sata ini masa karantina yang berlaku selama 10 hari. Pemerintah membuka opsi menambah menjadi 14 hari.

Adapun penambahan masa karantina tersebut sebagai upaya mencegah masyarakat yang berkeinginan melakukan perjalanan ke luar negeri. Di samping itu, pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap berada di dalam negeri saja, mengingat varian virus omicron meningkat di beberapa negara.

"Oleh karenanya kita menyarankan untuk tidak ke luar negeri karena nanti dalam beberapa hari ini terjadi suatu peningkatan omicorn yang sedemikian atau jumlah yang terpapar itu banyak," katanya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Sandiaga Uno: Pemerintah Pertimbangkan Masa Karantina Jadi 14 Hari

Pemerintah membuka opsi untuk perpanjangan masa karantina bagi turis asing atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk atau kembali ke Indonesia. Jika disetujui, perpanjangan masa karantina ini akan dimulai Januari 2022.

"Sedang dipertimbangkan jumlah masa karantina terpusat bagi yang masuk ke Indonesia selama 14 hari," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Saat ini masa karantina bagi WNA dan WNI yang masuk Indonesia adalah 10 hari. Dengan perpanjangan ini, maka pemerintah berusaha mengantisipasi masuknya virus Covid-19 varian Omicron.

Meski begitu saat ini pemerintah tetap memberlakukan masa karantina selama 10 hari. Mengingat saat ini tercatat sudah 4 ribu pelaku perjalanan luar negeri yang keluar-masung Indonesia.

Masih menyikapi varian omicronomicron, tercatat ada 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Ini menambah daftar negara yang di-blacklist dari daftar penolakan kedatangan orang, yakni Inggris, Denmark dan Norwegia.

"Sudah ada 11 negara dilarang dan 4 negara lagi yakni Inggris, Denmark dan Norwegia. Dan ada 1 negara dikeluarkan dari daftar tersebut yaitu Hongkong," kata dia mengakhiri.

Â