Sukses

PPATK Endus Investasi Gelap ke Pinjol Capai Rp 1 Triliun

PPATK mendeteksi adanya investasi gelap yang dialokasikan untuk kegiatan pinjaman online (pinjol) hingga mencapai Rp 1 triliun lebih.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya investasi gelap yang dialokasikan untuk kegiatan pinjaman online (pinjol) hingga mencapai Rp 1 triliun lebih.

"Angka yang kami peroleh, yang dilaporkan kepada saya terkait pinjol yang sudah ditelusuri teman-teman itu di atas Rp 1 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers akhir tahun PPATK di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Ivan menceritakan, investor menyuntikan dana untuk kegiatan pinjol tersebut dengan memakai dana hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Inisiatif lainnya dengan melakukan modus investasi palsu dengan skema Ponzi.

"Jadi bagi kami pinjol itu bisa TPPU di depan, atau TPPU di belakang. Sumbernya dari legal, kemudian membungakannya secara ilegal, tapi itu sangat sistemik. Dan kemudian kita sebutnya itu skema ponzi. Diteken di sini, kemudian dia pinjam untuk membayar, di sana tekan lagi, jadi terus seperti itu, itu skema mereka," paparnya.

Plt Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Aris Priatno mengatakan, beberapa investasi gelap untuk pinjol sebenarnya dilakukan oleh investor legal.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Modus

Aris membeberkan, para investor itu menyuntikan modal ke entitas pinjol legal yang mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi menutupi jejak investasi di pinjol ilegal.

"Terindikasi untuk kasus pinjol ini adanya investor-investor yang berdiri di dua kaki. Jadi dia melakukan investasi di perusahaan-perusahaan yang berizin di OJK. Tapi berdasarkan penelusuran dari transaksi keuangan, kita melihat juga investor ini membiayai pinjol-pinjol yang ilegal," tutur Aris.