Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menyebarkan aplikasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada akhir tahun 2021.
Penyebaran ini dilakukan agar wajib pajak bisa segera memanfaatkan pada awal tahun
Baca Juga
"Kami sedang lakukan beberapa tes sebelum kami lakukan go live aplikasi agar bisa segera dimanfaatkan wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (21/12).
Advertisement
Selain aplikasi, Suryo menjelaskan saat ini pihaknya juga sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai regulasi turunan untuk mengatur PPS. Adapun proses penyusunan PMK ini dalam tahap penyelesaian.
"Insya Allah kalau sudah diundangkan akan segera kami sampaikan kepada masyarakat umum melalui rilis dan sosialisasi yang akan kami lakukan," ungkapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
UU HPP
Tak hanya aturan terkait PPS, beberapa aturan pelaksanaan program lainnya di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sedang dalam proses penyusunan dan penyelesaian.
Dalam beberapa konteks, program pada UU HPP memiliki masa pemberlakuan yang berbeda-beda, di mana untuk PPS akan berlaku pada 1 Januari 2022, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) berlaku pada tahun pajak 2022, dan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku 1 April 2022.
"Jadi kami selesaikan karena banyak aturan pelaksana yang harus dibuat dan kami harus sesuaikan dengan pemberlakuan masing-masing kebijakan dalam UU HPP, sehingga seluruh aturan pelaksana masih dalam proses penyusunan," ujar Suryo.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement