Sukses

12 Perusahaan Jasa TKI Izinnya Dicabut

Kemenakertrans mencabut izin Operasi 12 perusahaan jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) sepanjang 2012.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencabut izin Operasi  12 perusahaan jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) sepanjang 2012.

"Pencabutan ini merupakan salah satu bentuk law enforcement yang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dalam siaran pers, Senin (7/1/2013).
 
Data Kemenakertrans yang dirilis  per 31 Desember 2012, menetapkan pencabutan izin operasional 12 PPTKIS karena telah melakukan berbagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir lagi. Selain adapula 23 PPTKIS yang diskorsing karena berbagai pelanggaran yang mereka lakukan.
 
Muhaimin menyatakan tindakan tegas berupa pencabutan ijin operasional ini merupakan bagian dari pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri, khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS. Jumlah PPTKIS yang masih eksis dan beroperasional per 31 Desember berjumlah sebanyak 558 PPTKIS.
 
Dia mengaku selama ini pihaknya telah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PPTKIS. "Sudah saatnya sekarang, pemerintah melakukan tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri," tegas dia.
 
Muhaimin mengatakan secara umum  jenis –jenis pelangaran yang PPTKIS yang dicabut ijinnya maupun diskrosing karena melakukan pelannggaran terhadap Undang Undang No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
 
Pelanggaran yang banyak dilakukan dilakukan PPTKIS yang dicabut ijinnya itu adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak misalnya tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai.
 
"Selain itu, Pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab  Saudi,  Kuwait, Yodania dan Suriah," sambung dia.
 
Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, TKI yang akan berangkat ke luar negeri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 200 jam.
 
"Di samping itu mereka sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut," kata Muhaimin. (NUR/IGW)

    Video Terkini