Sukses

Kemenhub Bangun 177,26 Km Jalur Kereta Api

Dari jumlah tersebut, 49,60 km sudah selesai pada 2021.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membangun sekitar 177,26 kilometer (km) jalur kereta api di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 49,60 km sudah selesai pada 2021, sementara sisanya sepanjang 127,66 Km masih dalam proses.

“Penyelesaian jalur elektrifikasi sepanjang 62,8 km lintas Jogja-Solo di awal tahun adalah bentuk peningkatan pelayanan dengan dioperasikannya KRL Jogja-Solo sebagai KRL pertama di luar Jabodetabek,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

Selain itu, DJKA telah mengoperasikan jalur ganda layang KA Yogyakarta International Airport sepanjang 5,4 km.

Keberadaan infrastruktur ini untuk memudahkan akses dari dan menuju ke Bandara sekaligus menciptakan sistem transportasi yang lebih terintegrasi.

Jalur-jalur lain yang dibangun oleh DJKA di tahun 2021 antara lain yaitu, jalur ganda KA Bogor-Sukabumi, jalur ganda KA Gedebage-Haurpugur, jalur ganda KA Mojokerto-Sepanjang, jalur KA Elevated Solo Balapan-Kadipiro.

“Selain di Pulau Jawa, kami juga membangun jalur KA Krueng Geukeuh-Paloh dan jalur KA Besitang-Langsa di Pulau Sumatera, serta pembangunan jalur KA Makassar-Parepare di Pulau Sulawesi,” ujarnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Track Quality Index

Selama 2021, DJKA telah meningkatkan jalur KA sepanjang 144,03 Km, di mana sepanjang 86,83 Km diantaranya sudah selesai dan sepanjang 57,20 Km masih berjalan.

“Kami juga melakukan perawatan jalur KA sepanjang 192,92 Km di Jawa dan Sumatera untuk memastikan keseluruhan jalur kereta api yang aktif dapat dioperasikan dengan aman dan mengedepankan aspek keselamatan,” jelas dia.

Hasil peningkatan dan perawatan jalur kereta api ini, selanjutnya dinilai berdasarkan Track Quality Index (TQI).

TQI merupakan suatu ukuran nilai (index) yang digunakan untuk menyatakan tingkat kualitas keteraturan suatu rel.

Indeks TQI ini yang kemudian dijadikan acuan untuk menentukan ambang batas kecepatan yang diperbolehkan saat kereta api melintas.

Hasilnya diperoleh TQI sebesar 90,36 persen untuk kategori I dan II, yang berarti sarana perkeretaapian dapat melaju dengan kecepatan 100-120 km/jam, kondisi nyaman (kategori I) dan kecepatan 80-100 km/jam kondisi aman (kategori II).

Selanjutnya, dengan adanya peningkatan jalur kereta, terjadi pula peningkatan On Time Performance dari 78 persen di 2020 menjadi 91 persen di 2021, jam keberangkatan dan kedatangan kereta makin tepat waktu.

Waktu tempuh kereta semakin cepat karena kecepatannya bisa optimal, perjalanan tetap nyaman dan berkeselamatan.

“Saat ini masyarakat penggunan jasa KA sudah bisa merasakan sendiri manfaat dari pembangunan, peningkatan dan perawatan jalur KA”, tutur Zulfikri.