Sukses

Karyawan Pertamina Ancam Mogok, Komisi VI DPR: Tuntutan Tak Logis

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyerukan aksi mogok kerja selama 10 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri Sitorus mempertanyakan sikap dan ancaman Serikat Pekerja Pertamina yang dinilainya lebih berbobot politis dari pada perjuangan normatif buruh.

Menurut Deddy, dalam surat ancaman mogok tersebut, tidak secara gamblang menyebutkan hal-hal apa yang menjadi masalah antara Serikat Pekerja dengan Pertamina.

Misalnya, tak jelas poin apa dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dianggap merugikan pekerja, sehingga mengeluarkan ancaman mogok kerja itu.

"Dan regulasi juga mengatur jika PKB yang baru tidak disetujui maka yang lama tetap dipakai hingga ada kesepakatan baru. Jadi tidak ada alasan untuk mogok secara besar-besaran," kata Deddy, Rabu (22/12/2021).

"Dan Setahu saya, apa yang diterima oleh karyawan Pertamina jauh lebih baik dibanding perusahaan manapun, termasuk pekerja di BUMN lainnya,” sambungnya.

Karena itu, Deddy mengatakan, pihaknya merasa ancaman mogok itu adalah manuver politik belaka. Sebab terkesan Serikat Pekerja ingin menyandera jajaran Direksi Pertamina disaat memasuki libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Kesan saya, mereka ingin Pertamina lumpuh sehingga gagal mengamankan pasokan di masa liburan panjang ini," ujar Deddy.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Hubungan Pertamina dan Pekerja Memanas

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyerukan aksi mogok kerja selama 10 hari mendesak pencopotan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.

Kabar rencana mogok kerja ini diedarkan melalui surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tertanggal 17 Desember 2021. Waktu pelaksanaan mogok kerja bakal berlangsung 10 hari sejak 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

"Dan dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada Menteri BUMN Nomor 11/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)," demikian bunyi surat tersebut.

Aksi mogok kerja juga bisa diperpanjang bila tuntutan kepada Menteri Ketenagakerjaan soal disharmonisasi hubungan industrial dalam perusahaan tidak terpenuhi.

Serikat Pekerja mengabarkan, mogok kerja ini akan diikuti pegawai Pertamina Group yang jadi anggota FSPPB, dan akan dilakukan di seluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding.

 

Video Terkini