Sukses

Cara Ajukan Sanggahan Bila Tak Terima Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021, Dibuka 25 Desember

Pengumuman hasil seleksi CPNS 2021 untuk SKD dan SKB CPNS 2021 mulai disampaikan sejak 23 hingga 24 Desember 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021 tengah berlangsung hingga hari ini. Setelah itu, bagi peserta yang kemudian tidak terima dengan pengumuman hasil seleksi CPNS 2021 ini, bisa mengajukan sanggahan.

Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis perubahan jadwal lanjutan terkait seleksi CPNS 2021.

Pengumuman jadwal terbaru dituangkan melalui Surat BKN Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.

“Menyusuli surat kami nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS tahun 2021, bersama ini kami sampaikan perubahan jadwal sbb,” demikian penjelasannya seperti mengutip Surat BKN Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021, Jumat (24/12/2021).

Di dalamnya tercantum bahwa jadwal pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021 mulai disampaikan sejak 23 Desember 2021 hingga pada hari ini, tepatnya 24 Desember 2021.

Sementara itu jika merujuk Surat BKN tersebut, setelah mengumumkan hasil SKD dan SKB, panitia kemudian akan membuka masa sanggah. Jika tidak ada perubahan, masa sanggah akan berlangsung pada 25-27 Desember 2021.

Pada saat yang bersamaan, sejak 25 Desember 2021, panitia pun sekaligus akan menjawab sanggahan dari para peserta. Jawab sanggah tersebut direncanakan akan selesai pada 3 Januari 2022.

Adapun secara resmi panitia akan mengumumkan pasca sanggah yang dijadwalkan pada 4-6 Januari 2022. Disusul penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian DRH pada 7-21 Januari 2022 dan usul penetapan NIP CPNS pada 22 Januari-22 Februari 2022.

 

 

 

2 dari 2 halaman

Cara Mengajukan Sanggahan

Masa sanggah tentunya bisa dijadikan momen bagi para peserta untuk mempertahankan perjuangannya dalam bertarung di seleksi CPNS 2021 hingga menjadi bagian dari ASN. Adanya masa sanggah tersebut pun sudah diatur dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Di pasal 51 ayat (1) dalam peraturan tersebut dikatakan, “Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN.”

Lantas bagaimana cara mengajukan sanggahan?

Bagi peserta yang ingin mengajukan sanggah, tetapi belum mengetahui caranya, ikutilah langkah-langkah berikut ini.

1. Kunjungi website SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id/

2. Login ke akun

3. Kemudian klik Ajukan Sanggah

4. Selanjutnya peserta menjabarkan kronologis sanggahan

5. Isi bukti dan unggah berkas pendukung sanggah yang diperlukan

Setelah itu, setiap instansi akan memproses sanggahan peserta tersebut dan mengumumkannya kemudian.

Sebagai informasi, peserta dapat memantau pengumuman hasil sanggah melalui akun SSCASN masing-masing. Selain melalui akun tersebut, peserta juga bisa mengakses website resmi sesuai dengan instansi yang dilamar.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati