Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, jumlah realisasi penerimaan pajak hingga 23 Desember 2021 tercatat sebesar Rp 1.205,81 triliun.
Capaian itu setara 98,07 persen dari target penerimaan pajak yang dipatok pada APBN 2021, yakni sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Baca Juga
"Sejumlah 112 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Indonesia telah berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100 persen dari target yang telah ditetapkan pada masing-masing KPP," tulis keterangan resmi yang dikeluarkan DJP, Jumat (24/12/2021).
Advertisement
Selain itu, terdapat lima kantor wilayah yang telah berhasil mencapai target penerimaan pajak sebesar lebih dari 100 persen dari target yang telah ditetapkan, antara lain:
1. Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I
2. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus
3. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar
4. Kantor Wilayah DJP Sulut Tenggo dan Malut
5. Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
"Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya memenuhi target penerimaan negara melalui seluruh instansi vertikal yang dimiliki. Kami mengharapkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat agar Direktorat Jenderal Pajak dapat mencapai target penerimaan pajak nasional sesuai yang telah ditetapkan," sebut DJP.
Capaian penerimaan pajak pada 23 Desember ini naik sekitar Rp 8,54 triliun dibanding catatan sehari sebelumnya.
Sampai dengan 22 Desember 2021, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.197,27 triliun atau sekitar 97,37 persen dari target APBN 2021.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jurus Pamungkas Sri Mulyani Kejar Target Penerimaan Pajak di 2021
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga akhir November 2021 mencapai Rp1.082,6 triliun, atau mencapai 88 persen dari target APBN sebesar Rp1.229,6 triliun. Artinya pemerintah hanya perlu mengumpulkan sekitar Rp147 triliun lagi untuk mencapai target akhir tahun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, terdapat dua strategi dilakukan DJP dalam mengamankan target penerimaan tahun ini. Pertama, pengawasan terhadap sektor ekonomi yang mulai pulih kegiatan usahanya.
"Pengawasan yang kami lakukan pada situasi pandemi ini fokus pada sektor-sektor yang mengalami perbaikan selama masa pandemi," katanya dalam acara konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Selasa (21/12).
Suryo menerangkan salah satu indikator pengawasan pajak menggunakan data Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), khususnya penerimaan bea keluar. Realisasi setoran bea keluar meningkat pada tahun ini didorong oleh perbaikan harga komoditas di pasar internasional.
Hal tersebut berimplikasi positif bagi pelaku usaha di dalam negeri. Sektor usaha tersebut kemudian menjadi sasaran proses bisnis pengawasan pajak.
Advertisement