Liputan6.com, Jakarta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah mulai menjalani rapat kreditor pertama pada Selasa 21 Desember 2021. Hal ini menyusul dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga.
Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo pada 9 Desember 2021 lalu.
Baca Juga
"Pihak PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk selalu menjalin komunikasi dan bersikap kooperatif selama proses PKPU dan dalam rapat kreditor pertama ini," kata Martin Patrick Nagel, salah seorang dari enam Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, dikutip Sabtu (25/12/2021).
Advertisement
Saat ini pihak tim pengurus belum bisa menyebutkan siapa saja pihak kreditur yang mendaftarkan tagihan dalam proses PKPU Garuda Indonesia.
Pasalnya, kata Martin, pihak kreditor tersebut baru bisa diketahui pada saat pendaftaran tagihan, yang usai pada 5 Januari 2022, dan setelah dilakukan verifikasi terhadap tagihan tersebut.
Sementara terkait jadwal proses selanjutnya, setelah batas akhir pendaftaran tagihan oleh debitor pada 5 Januari 2022, tim pengurus akan mulai melakukan pra verifikasi atas tagihan kreditor pada 6 Januari hingga 18 Januari 2022.
Berikutnya verifikasi atas piutang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Januari 2022.
“Kami dari tim pengurus telah menyampaikan bahwa PKPU merupakan sarana bagi debitor untuk melakukan restrukturisasi utangnya, dan bukan kepailitan. Sehingga dalam proses PKPU ini, Tim Pengurus mendorong pihak kreditur dan debitur untuk selalu menjalin komunikasi dalam membahas skema terbaik untuk penyelesaian kewajiban Debitur, yang nantinya untuk dituangkan dalam rencana perdamaian” tambah Martin.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Garuda Indonesia Jamin Operasional Penerbangan Normal Selama PKPU
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus mengakselerasikan upaya restrukturisasinya dengan membangun komunikasi konstruktif dengan para kreditur, lessor maupun stakeholder terkait.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pada rapat kreditur pertama melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/12/2021).
BACA JUGA:104 Fintech P2P Berizin OJK Sudah Kucurkan Kredit Rp 272,43 TriliunRapat ini merupakan agenda pertama dari rangkaian proses PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.
Didampingi oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio serta bersama-sama dengan para penasihat hukum dan keuangan yang secara resmi mendampingi keseluruhan proses PKPU.
Garuda turut menjelaskan kondisi terkini dan tantangan kinerja usaha yang dihadapi Perusahaan, termasuk menyampaikan skema rencana perdamaian yang telah disusun sebagai bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur dan Tim Pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Irfan menegaskan, Garuda Indonesia akan terus secara proaktif membuka diskusi dengan para kreditur demi kesuksesan restrukturisasi perusahaan.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Pengurus bahwa PKPU bukanlah kepailitan, melainkan sebuah upaya mencapai kesepakatan terbaik terhadap langkah langkah penyelesaian kewajiban usaha Garuda Indonesia terhadap kreditur,” jelasnya.
Mengingat situasi yang sedang dihadapi, Garuda Indonesia secara konsisten terus mengedepankan komitmennya untuk menegakan prinsip transparansi dan good faith sehingga harapannya proses PKPU dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak.
“Kami sangat terbuka untuk bernegosiasi dan berdialog secara damai dan berbasis goodwill dengan para kreditur dan lessor,” ucap Irfan.
Advertisement