Sukses

Biaya Tes PCR Pekerja Migran dan Pelajar yang Pulang dari Luar Negeri Ditanggung Pemerintah

Bagi pekerja migran, pelajar, mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari luar negeri menjalankan karantina di fasilitas karantina pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah terus mendorong kewaspadaan dan menyiapkan berbagai langkah antisipasi, mengingat penyebaran varian Omicron yang semakin meluas kasusnya di seluruh dunia. Salah satu langkah antisipasi yang dijalankan pemerintah adalah mengenai karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Airlangga mengatakan, Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar atau Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah, dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.

Sedangkan, bagi WNI di luar pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar atau Mahasiswa, atau Pegawai pemerintah, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga, harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi atau Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri.

"Untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing," jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Fasilitas Karantina

Untuk Fasilitas Karantina pemerintah, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang.

Alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang. Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.

“Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan” tutup Airlangga.