Sukses

Usai Lulus SKD dan SKB Seleksi CPNS 2021, Peserta Segera Lakukan Ini

Usai lulus hasil integrasi nilai SKD dan SKB, peserta seleksi CPNS 2021 diminta melakukan hal ini.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis Hasil Akhir Seleksi CPNS BKN 2021. Di dalam pengumuman seleksi CPNS 2021 tersebut tercantum secara lengkap hasil integrasi nilai SKD hingga SKB dari Panitia Seleksi Nasional.

Informasi pengumuman seleksi CPNS 2021 BKN tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 17/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi CPNS BKN Tahun Anggaran 2021.

“Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021 Nomor 18273.1/BKS.04.03/SD/K/2021 tanggal 22 Desember 2021 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Tahun 2021, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut,” demikian penjelasan seperti mengutip pengumuman BKN, Senin (27/12/2021).

Di samping itu, para peserta yang dinyatakan lulus adalah mereka yang berhasil memenuhi kriteria sebagaimana syarat yang tercantum di dalam Permen PANRB Nomor 27/2021. Salah satunya adalah hasil integrasi nilai SKD dan SKB telah mencapai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu bagi jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, di dalam pengumuman tersebut dikatakan, “Dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan.

Kemudian kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.”

Di sisi lain, peserta yang dinyatakan tidak lulus jangan dulu berkecil hati. Sebab, peserta masih dapat mempertahankan perjuangannya untuk menjadi ASN dengan mengajukan sanggahan kepada panitia.

Itu berarti panitia akan membuka masa sanggah yang bisa dimanfaatkan para peserta seleksi. Namun dengan catatan, alasan sanggah tersebut bukan termasuk kesalahan peserta itu sendiri.

“Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta,” begitu penjelasannya.

Menurut pengumuman BKN, masa sanggah dibuka sejak 1 hari setelah pengumuman sampai dengan 3 hari kemudian.

Peserta dapat mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing pada laman SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id/.

 

 

2 dari 3 halaman

Syarat Pemberkasan

Setelah benar-benar dinyatakan lulus pada tahap akhir ini, peserta bisa melanjutkan proses untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (RDH) sekaligus melengkapi dokumen yang diperlukan.

Dalam hal ini, seluruh kelengkapan dokumen tersebut perlu diisi secara elektronik melalui akun masing-masing peserta. Pengisian dapat dilakukan mulai 7 hingga 21 Januari 2022 melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.

Adapun dokumen yang perlu diunggah peserta antara lain:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

2. Ijazah asli bagi lulusan PTN Luar Negeri

3. Transkrip nilai asli

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id/

5. Surat pernyataan yang terdiri dari:

a. Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000

b. Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000

c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku sampai dengan Maret 2022

d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus sebagai PNS atau dokter

e. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya

f. Bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir

 

 

3 dari 3 halaman

Dokumen Lain

Selain dokumen tersebut, terdapat pula dokumen tambahan lainnya yang perlu dikirim ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subject: nomor peserta_nama), sebagai berikut.

a. Kartu Keluarga

b. Ijazah/STTB

1) dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1

2) dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati