Sukses

Penerimaan Pajak 2021 Lampaui Target, Pertama Kali Setelah 12 Tahun

Dirjen Pajak pajak mencatat neto penerimaan pajak pada 2021 mencapai Rp 1.231,87 triliun sampai 26 Desember 2021.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan prestasi pada 2021. Neto penerimaan pajak pada 2021 mencapai Rp 1.231,87 triliun sampai 26 Desember 2021.

Angka ini telah melebihi target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Catatan penerimaan pajak ini ternyata pertama kali dalam 12 tahun terakhir.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengungkapkan kebahagiaan atas keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak 2021.

Banyak faktor yang mewujudkan keberhasilan ini, namun yang paling utama adalah dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang telah taat dan patuh membayar pajak.

“Kami, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya atas dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi Covid-19, masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya dalam membayar pajak. Pajak yang anda bayarkan sangat bermanfaat untuk mempercepatpemulihan ekonomi dan membiayai pembangunan negeri yang kita cintai ini,” ungkap Suryo Utomo dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Suryo juga mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras 46 ribu lebih pegawai DJP. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, pembatasan sosial yang masih tinggi, dan terbatasnya interaksi, pengamanan penerimaan pajak menemui hambatan yang tidak mudah.

Namun, dengan semangat yang tidak patah, insan-insan kuat DJP terus bekerja mengumpulkan Nomor SP- 47/2021 pundi-pundi penerimaan yang merupakan penopang utama pembiayaan negara.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tantangan 2022 Menanti

Suryo melanjutkan, euforia akan keberhasilan ini hendaknya tidak berlebihan. Ke depan, tantangan akan semakin berat. Tahun 2022 akan menjadi tahun yang sangat krusial, yaitu tahun terakhir defisit APBN boleh melebihi 3 persen. Tahun 2023 harus sudah di bawah 3 persen.

Sementara, ketidakpastian risiko pandemi Covid-19 masih membayangi. Penerimaan negara tentu dituntut semakin besar untuk dapat menutupi defisit APBN tersebut.

Oleh sebab itu, DJP akan tetap mengevaluasi kinerja tahun 2021 ini. DJP akan menyisir kembali yang telah terjadi di tahun 2021 untuk mempersiapkan diri menjalani tahun 2022. Kinerja dan strategi yang sudah baik akan dilanjutkan di tahun 2022, kinerja dan strategi yang kurang baik akan diperbaiki dan jika perlu diganti.