Liputan6.com, Jakarta Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan patut berbahagia. Bagaimana tidak, mereka bakal menerima tunjangan kinerja alias tukin 100 persen berkat realisasi penerimaan pajak lampaui sasaran.
Hingga 26 Desember 2021, total penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 1.231,87 triliun, atau 100,19 persen dari target dalam APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Baca Juga
Mengacu realisasi tersebut, tunjangan kinerja PNS Pajak akan dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 9 persen atau lebih dari target penerimaan pajak
Advertisement
Adapun ketentuan pembayaran tukin PNS pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Mengutip Perpres 37/2015, Selasa (28/12/2021), tukin tertinggi di lingkup DJP bakal diterima Dirjen Pajak Suryo Utomo, dengan besaran hingga Rp 117 juta per bulan. Tukin terendah diberikan untuk PNS dengan peringkat jabatan 4, yakni senilai Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana.
Besaran tukin di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pun bervariasi, tergantung peringkat jabatan yang disandang oleh masing-masing pegawai.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rincian tunjangan kinerja bagi PNS di DJP Kemenkeu
Berikut rincian tunjangan kinerja bagi PNS di DJP Kemenkeu:
Eselon I
Peringkat jabatan 27, Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26, Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25, Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24, Rp 84.604.000
Â
Eselon II
Peringkat jabatan 23, Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22, Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21, Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20, Rp 56.780.000
Â
Eselon III
Peringkat jabatan 19, Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18, Rp 42.058.000-28.915.875
Peringkat jabatan 17, Rp 37.219.875-27.914.000
Â
Eselon IV
Pejabat struktural (peringkat jabatan 16), Rp 28.757.200
Peringkat jabatan 16, Rp 25.162.550-21.567.900
Peringkat jabatan 15, Rp 25.411.600-19.058.000
Peringkat jabatan 14, Rp 22.935.762-21.586.600
Peringkat jabatan 13, Rp 17.268.600-15.110.025
Peringkat jabatan 12, Rp 15.417.937-11.306.487
Peringkat jabatan 11, Rp 14.684.812-10.768.862
Peringkat jabatan 10, Rp 13.986.750-10.256.950
Peringkat jabatan 9, Rp 13.320.562-9.768.412
Peringkat jabatan 8, Rp 12.686.250-8.457.500
Peringkat jabatan 7, Rp 12.316.500-8.211.000
Peringkat jabatan 6, Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5, Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4, Rp 5.361.800
Advertisement