Sukses

Penerimaan Pajak Lampaui Target, Pegawai DJP Duguyur Tukin Rp 117 Juta

Para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan diguyur tunjangan kinerja (Tukin) usai penerimaan pajak melebihi target APBN 2021

Liputan6.com, Jakarta Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan patut berbahagia. Bagaimana tidak, mereka bakal menerima tunjangan kinerja alias tukin 100 persen berkat realisasi penerimaan pajak lampaui sasaran.

Hingga 26 Desember 2021, total penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 1.231,87 triliun, atau 100,19 persen dari target dalam APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Mengacu realisasi tersebut, tunjangan kinerja PNS Pajak akan dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 9 persen atau lebih dari target penerimaan pajak

Adapun ketentuan pembayaran tukin PNS pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Mengutip Perpres 37/2015, Selasa (28/12/2021), tukin tertinggi di lingkup DJP bakal diterima Dirjen Pajak Suryo Utomo, dengan besaran hingga Rp 117 juta per bulan. Tukin terendah diberikan untuk PNS dengan peringkat jabatan 4, yakni senilai Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana.

Besaran tukin di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pun bervariasi, tergantung peringkat jabatan yang disandang oleh masing-masing pegawai.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Rincian tunjangan kinerja bagi PNS di DJP Kemenkeu

Berikut rincian tunjangan kinerja bagi PNS di DJP Kemenkeu:

Eselon I

Peringkat jabatan 27, Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26, Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25, Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24, Rp 84.604.000

 

Eselon II

Peringkat jabatan 23, Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22, Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21, Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20, Rp 56.780.000

 

Eselon III

Peringkat jabatan 19, Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18, Rp 42.058.000-28.915.875

Peringkat jabatan 17, Rp 37.219.875-27.914.000

 

Eselon IV

Pejabat struktural (peringkat jabatan 16), Rp 28.757.200

Peringkat jabatan 16, Rp 25.162.550-21.567.900

Peringkat jabatan 15, Rp 25.411.600-19.058.000

Peringkat jabatan 14, Rp 22.935.762-21.586.600

Peringkat jabatan 13, Rp 17.268.600-15.110.025

Peringkat jabatan 12, Rp 15.417.937-11.306.487

Peringkat jabatan 11, Rp 14.684.812-10.768.862

Peringkat jabatan 10, Rp 13.986.750-10.256.950

Peringkat jabatan 9, Rp 13.320.562-9.768.412

Peringkat jabatan 8, Rp 12.686.250-8.457.500

Peringkat jabatan 7, Rp 12.316.500-8.211.000

Peringkat jabatan 6, Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5, Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4, Rp 5.361.800