Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII sebagai salah satu KPPN yang melakukan pencairan anggaran PEN terbesar di seluruh Indonesia.
Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Selasa (28/12/2021), hal itu disampaikan Menkeu dalam kunjungan kerja serta pemantauan terhadap proses kelancaran pencairan anggaran belanja APBN 2021 dalam rangka pelaksanaan APBN pada akhir tahun anggaran di Kantor KPPN Jakarta VII.
Baca Juga
Menkeu menjelaskan, sampai dengan tanggal 24 Desember 2021, realisasi Belanja Negara mencapai Rp2.587 triliun atau 92,9 persen dari pagu sebesar Rp2.784,9 triliun, yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.809,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp756,9 triliun.
Advertisement
Dengan demikian, realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai dengan tanggal 24 Desember 2021 adalah sebesar Rp535,38 triliun atau 71,88 persen dari pagu.
Sebagian besar dari program PEN tersebut disalurkan melalui mekanisme belanja negara dari APBN, yang ditangani lewat KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia.
“KPPN di lingkup Provinsi DKI Jakarta secara khusus memegang peran yang penting dan strategis karena Rp2.166 triliun atau 77,8 persen dari total alokasi belanja APBN tahun 2021 dikelola di sini,” ucap Menkeu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Surat Perintah Membayar
Disisi lain, pada Desember ini, rata-rata Surat Perintah Membayar (SPM) yang diproses KPPN lingkup DKI Jakarta mencapai 6.900 dokumen per hari, jauh meningkat dibandingkan hari-hari biasa yang sekitar 3.700 SPM per hari.
Adapun KPPN Jakarta VII telah melakukan pembayaran atas berbagai program strategis, diantaranya pengadaan vaksin, penanganan pasien Covid-19, dan insentif tenaga kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.
Program strategis lainnya yakni, penyaluran Bantuan Sosial Tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), dan sembako pada Kementerian Sosial, serta penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Kartu Prakerja pada Kementerian Ketenagakerjaan.
Advertisement