Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dibikin pusing dengan lolosnya pasien Covid-19 varian omicron yang melenggang hingga ke restoran di kawasan SCBD, jakarta Selatan.
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengusulkan pemerintah untuk menghapus aturan dispensasi karantina mandiri boleh di rumah bagi pejabat.
Baca Juga
"Kami mengusulkan harusnya proteksi Omicron yang dilakukan pemerintah tidak membedakan masyarakat dan pejabat. Jadi, semua wajib karantina. Tidak lagi isolasi mandiri di rumah bagi pejabat," ungkap Maulana saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Selasa (28/12).
Advertisement
Maulana menerangkan, dengan dihapusnya aturan isolasi mandiri di rumah bagi pejabat maka akan memperkuat fungsi pelacakan kontak (contact tracing) pasien positif Omicron. Sehingga, bisa tercatat di aplikasi sistem PeduliLindungi.
"Kan di restoran tidak ada wajib PCR atau Antigen, mana mungkin ketahuan kalau dia tidak melakukan testing untuk tracing. Karenakan kalau dia tidak tercatat sebagai pasien atau pernah kontak erat ya boleh masuk," bebernya.
Pun, kata dia, dengan adanya kebijakan wajib karantina di hotel maupun pusat-pusat karantina mandiri lainnya dapat memperkuat upaya penanganan pemerintah dalam memerangi pandemi Covid-19 di Indonesia. Termasuk varian Omicron yang bersifat lebih menular.
"Karena kalau isolasi di rumahkan otomatis walaupun tempatnya layak, tapi kan sudah sempat kontak erat dengan keluarga dirumah dan tidak tahu dia kontak sama siapa lagi," jelasnya.
Untuk itu, Maulana meminta pemerintah bisa menghapus aturan dispensasi karantina mandiri boleh di rumah bagi pejabat. Hal ini demi memerangi mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia guna mempertahankan tren pemulihan ekonomi nasional.
"Jadi, kami minta tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah mas. Bedah loh pengawasan orang isolasi mandiri di rumah dengan orang isolasi mandiri di tempat tertentu, misal hotel," tutupnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kronologi
Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi melaporkan adanya penambahan satu kasus Varian Omicron. Ini merupakan transmisi lokal pertama. Total pasien COVID-19 dengan Omicron di Indonesia jumlahnya menjadi 47 kasus.
"46 adalah kasus impor, dan satu transmisi lokal," kata Nadia dalam keterangan pers yang disiarkan di Kanal Youtube Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada Selasa, 28 Desember 2021.
Nadia menyebut bahwa satu kasus Omicron transmisi lokal tersebut adalah seorang pria 37 tahun. Tidak memiliki riwayat ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, juga tidak ada kontak erat dengan pasien COVID-19 varian Omicron
"Yang bersangkutan sama istri tinggal di Medan, sebulan sekali ke Jakarta," katanya.
Pada Senin, 6 Desember 2021, satu kasus tersebut tiba di Jakarta. Dan, pada 17 Desember 2021 sempat mengunjungi sebuah restoran di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Lalu pada 19 Desember 2021, yang bersangkutan melakukan antigen sebagai syarat penerbangan untuk kembali ke Medan, tapi hasilnya dinyatakan positif COVID-19.
Kemudian pada 20 Desember 2021, melakukan swab PCR dan hasilnya sama, positif.
"Dia terkonfirmasi Omicron lewat pemeriksaan laboratorium pada 26 Desember 2021. Saat ini sedang dalam proses evakuasi isolasi di RSPI Sulianto Saroso," kata Nadia.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement