Sukses

Masa Sanggah Masih Berlanjut, BKN Sarankan Peserta CPNS Rajin cek SSCASN

BKN menyatakan hingga hari ini masih ada instansi yang membuka masa sanggah bagi peserta seleksi CPNS 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan hingga hari ini masih ada instansi yang membuka masa sanggah bagi peserta seleksi CPNS 2021 yang tidak lolos dalam pengumuman akhir SKD dan SKB.

“Sampai hari ini masih ada instansi yang berjalan masa sanggahnya, dikarenakan pengumuman yang jadwalnya disesuaikan,” kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama pada BKN Satya Pratama, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (28/12/2021).

Ketika ditanya lebih lanjut, Satya tidak menyebutkan instansi mana saja yang masih membuka masa sanggah. Namun, dia menyarankan peserta CPNS 2021 rajin mengecek laman instansi terkait dan SSCASN.

“Saya sarankan agar peserta CASN rajin cek laman resmi instansi dan SSCASN,” imbuhnya.

Sebelumnya, panitia telah mengumumkan hasil ujian SKD dan SKB tahap I pada 9-10 Desember 2021. Seiring hal itu, merujuk surat BKN dengan nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, panitia menentukan masa sanggah mulai 13 hingga 16 Desember 2021.

Untuk jumlah peserta CPNS yang melakukan sanggahan sendiri masih belum ada data pasti, hal itu dikarenakan jadwal masa sanggah masih berlanjut disesuaikan dengan masing-masing instansi.

“Jumlahnya masih akan berubah. Karena sampai hari ini masih ada instansi yang berjalan masa sanggahnya, dikarenakan instansi tersebut pengumumannya mundur,” jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Peserta Lolos

Sanggahan ditujukan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir tes CPNS 2021.

Mereka bisa mengajukan sanggahan kepada panitia penyelenggara. Dengan demikian, masa sanggah ini bisa dimanfaatkan peserta untuk mempertahankan perjuangannya supaya berhasil menjadi bagian dari ASN.

Sementara bagi yang lolos, peserta akan diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sekaligus melengkapi dokumen tambahan yang diminta.

“Yang lolos akan diminta mengisi DRH (daftar riwayat hidup) dan melengkapi dokumen tambahan yang diminta,” pungkas Satya.