Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperpanjang kebijakan penyesuaian pengenaan sanksi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan (kebijakan relaksasi denda premi) selama dua periode pembayaran premi.
Waktunya menjadi Periode I tahun 2022 dan Periode II tahun 2022. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan baik Bank Umum ataupun BPR.
Baca Juga
LPS sebelumnya telah menetapkan kebijakan relaksasi denda premi yang berlaku selama tiga periode pembayaran premi, yaitu periode II tahun 2020, Periode I tahun 2021, dan Periode II tahun 2021.
Advertisement
Kebijakan relaksasi denda premi untuk periode ketiga atau Periode II tahun 2021 akan berakhir pada 31 Januari 2022.
“Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan analisis perekonomian dan keuangan yang kami lakukan yang menunjukkan indikator ekonomi makro dan sektor keuangan menuju perkembangan yang positif dalam pemulihan ekonomi, serta pemulihan fungsi intermediasi perbankan yang terus berlanjut,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (28/12/2021).
Hal lain yang menjadi pertimbangan kebijakan ini adalah penetapan bencana non alam, penyebaran COVID-19 belum berakhir dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlangsung.
“Yang terakhir adalah risiko meningkatnya kasus COVID-19 akibat varian baru seperti Omicron. Dengan perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi ini, perbankan diharapkan dapat memiliki ruang lebih besar dalam mengelola likuiditasnya di masa pandemi,” ujarnya.
Mitigasi Sistem Perbankan
Perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi yang dilakukan oleh LPS melengkapi berbagai respon kebijakan yang diambil oleh LPS, dalam memitigasi dampak memburuknya stabilitas sistem perbankan sebagai akibat pandemi covid-19.
Respon kebijakan lainnya diantaranya adalah relaksasi penyampaian laporan berkala, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Single Customer View (SCV), dan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk memberikan ruang penurunan biaya dana bagi perbankan agar perbankan dapat memperbaiki kinerja rentabilitasnya.
“Dengan adanya perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi selama dua periode, maka kebijakan relaksasi denda premi masih akan berlaku untuk dua periode selanjutnya,” kata Purbaya.
Sehingga untuk pembayaran premi periode I tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 31 Januari 2022 dapat dibayarkan sampai dengan 31 Juli 2022 dengan denda sebesar 0 persen.
Sedangkan untuk pembayaran premi periode II tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 31 Juli 2022 dapat dibayarkan sampai dengan 31 Januari 2023 dengan denda sebesar 0 persen.
Adapun LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil.
“Untuk mendukung momentum pemulihan ekonomi tersebut, LPS terus berkomitmen dan turut berkontribusi diantaranya dengan memperpanjang kebijakan relaksasi denda premi sebagai bagian sinergi kebijakan KSSK dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi,” tutupnya.
Advertisement