Liputan6.com, Jakarta Setiap pelaku perjalanan internasional, termasuk warga negara asing (WNA) yang tiba di Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) ke depan harus memiliki bukti pemesanan hotel untuk menjalani proses karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Baca Juga
Aturan ini mewajibkan seluruh pelaku perjalanan luar negeri untuk melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia. Setelahnya, mereka harus menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam.
Advertisement
Perbedaannya, Warga Negara Indonesia (WNI) seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga pelajar/mahasiswa bakal melakukan RT-PCR dan karantina dengan biaya ditanggung pemerintah.
Sementara WNA termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
"Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," tulis SE Nomor 26 Tahun 2021, dikutip Rabu (29/12/2021).
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Rekomendasi dari Satgas Covid-19
Tempat akomodasi karantina dimaksud merupakan hotel, dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Beberapa syarat tersebut, antara lain untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.
Lalu, bagaimana jika WNA bersangkutan tidak punya cukup uang untuk menjalani karantina di hotel?
Satgas Penanganan Covid-19 nantinya akan menagih pihak yang mengundang WNA bersangkutan untuk dimintai biaya karantina mandiri tersebut.
"Dalam hal WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di RS, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud," bunyi SE Nomor 26 Tahun 2021.
Advertisement