Sukses

7 Jabatan Dibuka pada Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027

Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022–2027 tertuang dalam Keputusan Presiden.

Liputan6.com, Jakarta Masa jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017–2022 akan segera berakhir pada 20 Juli 2022. Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022–2027.

Panitia Seleksi membuka pendaftaran anggota DK OJK 2022-2027 untuk 7 jabatan anggota non ex-officio. Kemudian 2 jabatan lain akan diisi dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

"7 posisi jabatan ini karena posisi yang sifatnya ex-officio. Ada 2 posisi yang nanti diisi langsung sebagai perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJKdi Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Adapun ketujuh jabatan tersebut antara lain ketua merangkap anggota, wakil ketua sebagai ketua komite etik merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, Kepala Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.

Selain itu adalah kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa Keuangan lainnya, merangkap anggota.

Adapula ketua dewan audit merangkap anggota dan anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

 

2 dari 2 halaman

Tugas Panitia Seleksi

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021, Panitia Seleksi mempunyai 8 tugas. Pertama, menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Kedua, menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Ketiga, mengumumkan penerimaan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Keempat, melakukan pendaftaran dan seleksi administratif calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Kelima, mengumumkan nama calon yang telah lulus seleksi administratif untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Keenam, melakukan penilaian dan pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Ketujuh, menyampaikan nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan kepada Presiden sebanyak 3 orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan; dan Kedelapan, memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Menkeu menegaskan, sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta penjelasannya, Panitia Seleksi berjumlah 9 orang dan keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.

“Adapun unsur masyarakat adalah akademisi di sektor jasa keuangan, masyarakat industri Perbankan, industri Pasar Modal, dan/atau industri Keuangan Non-Bank yang meliputi Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,” ujar Menkeu.

Berikut susunan Panitia Seleksi sesuai Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021, diantaranya:

1. Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua merangkap Anggota (mewakili Pemerintah)

2. Perry Warjiyo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia)

3. Kartika Wirjoatmodjo sebagai Anggota (mewakili Pemerintah)

4. Suahasil Nazara sebagai Anggota (mewakili Pemerintah)

5. Dody Budi Waluyo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia)

6. Agustinus Prasetyantoko sebagai Anggota (mewakili masyarakat akademisi)

7. Muhamad Chatib Basri sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri Perbankan)

8. Ito Warsito sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri Pasar Modal)

9. Julian Noor sebagai Anggota (mewakili masyarakat Industri Keuangan Non-Bank).