Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bekerjasama dengan Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk pada Kamis (30/12) kemarin berhasil menjaring sebanyak 13 kendaraan pelanggar Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 29 A dalam Operasi Tertib Muatan dan Overload.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan, dari hasil sosialisasi penegakan hukum truk ODOL di Tol Japek, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang total sebanyak 15 unit angkutan barang.
Kemudian dilaporkan sebanyak 4 unit kendaraan melanggar batas dimensi dan muatan serta sebanyak 9 unit kendaraan melanggar batas muatan saja.
Advertisement
“Kegiatan ini adalah operasi situasional, karena arus kendaraan barang cukup padat terlebih menjelang libur akhir tahun, sehingga kami lakukan pemeriksaan di KM 29 Tol Japek,” kata Budi Setiyadi, Jumat (31/12/2021).
Budi menegaskan, operasi ODOL juga dilaksanakan secara masif di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Seluruh kendaraan yang terjaring operasi tersebut diarahkan untuk keluar di KM 31.
Lanjutnya, 2 unit kendaraan lainnya yang diperiksa lulus hasil pemeriksaan karena sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Pada kesempatan ini kegiatan penegakan hukum terus dilakukan pemerintah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas khususnya angkutan barang sebagai upaya mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2023 mendatang,” jelas Dirjen Budi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sosialisasi dan Edukasi
Adapun kegiatan tersebut merupakan bentuk sosialisasi dan edukasi yang nantinya setelah periode Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) juga akan diadakan penegakan hukum menuju Zero ODOL 2023. Sehingga kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL, diberikan stiker penanda di kaca depan kendaraan.
"Untuk metode pengukuran beban kendaraan yang digunakan dalam sosialisasi ini menggunakan WIM atau mengukur beban kendaraan yang dilakukan secara non statis atau bergerak," jelas Dirjen Budi.
Sebagai informasi, jumlah barang yang dimuat oleh kendaraan barang harus sesuai dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) sebagaimana dijelaskan bahwa pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan,dimensi, dan daya angkut kendaraan serta kelas yang dilaluinya.
Demikian, Ditjen Hubdat akan terus berupaya melakukan pengawasan di lapangan dengan melakukan berbagai cara salah satunya dengan menghadirkan kartu BLUe yang kini berbentuk smartcard yang di dalamnya memuat semua data kendaraan di kartu tersebut.
Selain itu, ia juga menekankan perlunya kerjasama lintas sektor untuk mendukung keberhasilan program Zero ODOL 2023.
Advertisement