Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR mengapresiasi langkah Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara sementara. Kebijakan pelarangan ekspor batu bara tersebut bentuk kehadiran negara untuk memproteksi kebutuhan listrik masyarakat. Â
"Komisi VII mengapresiasi dan mendukung kebijakan Menteri ESDM mengeluarkan larangan ekspor batu bara untuk mencukupi cadangan PLTU agar pasokan listrik untuk masyarakat tidak terganggu" ungkap Bambang Haryadi wakil ketua Komisi VII DPR RI, dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2021).
Ia melanjutkan, batu bara yang ada di Indonesia memang sudah seharusnya lebih diutamakan untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah atau pengusaha batu bara tidak boleh hanya berorientasi kepada keuntungan semata dengan mengekspor sumber daya alam ke Luar Negeri.
Advertisement
"Kebijakan pelarangan ekspor batu bara ini merupakan bentuk kehadiran Negara untuk memproteksi kebutuhan listrik masyarakat terpenuhi dan tidak terganggu. Ini langkah tepat yang diambil oleh pemerintah" kata politisi Gerindra tersebut.
"Komisi VII juga akan mendorong agar dalam RUU EBT dimasukkan pasal besaran DMO minimal 30 persen sampai 35 persen. Agar ada regulasi yang kuat guna pemenuhan kebutuhan PLN selama masa transisi ke EBT," tutup Bambang.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara pada 1-31 Januari 2021
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pelaku usaha untuk melakukan penjualan ke luar negeri atau ekspor batu bara mulai 1 Januari sampai 31 Januari 2022.
Melalui salinan surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menuliskan, kebijakan ini dilakukan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan.
Hal ini dialami PT PLN (Persero), yang hingga 31 Desember 2021 masih mengalami krisis pasokan batu bara.
"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," ujar Ridwan dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (1/1/2022).
Oleh karenanya, Kementerian ESDM menginstruksikan kepada seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian agar tidak melakukan ekspor batu bara.
"Para pemilik kontrak dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022," tegas Ridwan.
Advertisement