Sukses

Pemilik Texmaco Gugat Pemerintah Soal Nilai Utang BLBI

Texmaco bertanggung jawab atas penyelesaian utang kepada negara. Hanya saja perusahaan ingin mendapatkan kepastian terkait jumlah utang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik Texmaco Marimutu Sinivasan menggugat pemerintah terkait nilai utang yang harus dibayarkan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebab ada 4 versi total utang yang harus Texmaco kepada negara. Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan melayangkan menggugat ke Pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Marimutu Sinivasan mengatakan, Texmaco bertanggung jawab atas penyelesaian utang kepada negara. Hanya saja, dia ingin mendapatkan kepastian terkait jumlah utang yang harus dibayarkan.

"Ada beberapa versi mengenai besarnya nilai utang tersebut, maka saya mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mendapatkan kepastian yang sah secara hukum mengenai besarnya utang yang pantas saya bayar,” kata Marimutu Sinivasan, dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Gugatan tersebut akan bersidang pada 12 Januari 2022 dengan nonor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan karena menurutnya Pengadilan yang berhak menentukan besarnya utang tersebut.

Hal ini menegaskan bila tuntutan tersebut bukan untuk menggugat negara yang melakukan penagihan utang. "Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco,” tutur Marimutu Sinivasan.

 

2 dari 3 halaman

4 versi Utang

Marimutu Sinivasan menjelaskan 4 versi utang Grup Texmaco. Pertama, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 8.095.492.760.391 (setara dengan USD 558.309.845,5 dengan kurs USD1 = Rp 14.500).

Utang komersial ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.

Kedua, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 29 triliun plus tunggakan L/C sebesar USD 80,57 juta. Total utang ini didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan No. 51 pada tanggal 16 Juni 2005.

Ketiga, utang Grup Texmaco kepada negara sekitar Rp 38 triliun. Utang komersial ini terdiri dari Rp 790.557.000.000 tidak termasuk BIAD (berdasarkan surat Menkeu No. S-11/MK.6/2009 tanggal 12 Januari 2009). Lalu Rp 162.578.137.002,60 termasuk BIAD (berdasarkan penetapan jumlah piutang negara No. PJPN-22/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018).

Kemudian sebesar Rp 160.266.860.683,60 termasuk BIAD (berdasarkan jumlah piutang negara No. PJPN-24/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018). Terakhir Rp 14.343.028.015.183, USD 1.614.371.050, JPY 3.045.772.989, dan FRF 151.585 (berdasarkan Master Restructuring Agreement for Texmaco Group (MRA) No. 10 tanggal 23 Mei 2001.

"Perhitungan utang ini berasal dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Stagas BLBI) dengan surat No. S-820/KSB/2021," kata Sinivasan.

Keempat, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sekitar Rp 93 triliun. Terdiri atas Rp 31.722.860.855.522 dan USD 3.912.137.145.

Utang komersial ini didasarkan pada Surat Paksa No. SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan ditandangani oleh Des Arman.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Sri Mulyani Sebut Utang BLBI Texmaco Rp 29 Triliun Tapi Ngaku Cuma Rp 8 T

Sebelumnya, Satgas BLBI telah menyita aset jaminan dari Grup Taxmaco sebanyak 587 bidang tanah dengan luas 4,79 juta m2. Aset tersebut berlokasi di 5 daerah yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sudah cukup memberikan waktu untuk Grup Texmaco melunasi utang-utangnya. Namun kerap ingkar janji dan tidak menjalankan kewajibannya kepada negara.

"Pemerintah sangat cukup supportif, termasuk membiarkan perusahaan tekstilnya tetap berjalan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Politik Hukum dan HAM, Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

Dia menjelaskan, Pemerintah telah menawarkan berbagai cara agar Grup Texmaco mengembalikan hak negara. Diantaranya memberikan letter credit (LC) dari bank BNI sebagai penjaminan. Bahkan pemilik perusahaan telah menyetujui Mater restructuring agreement (MRA) sebagai upaya penagihan utang pemerintah.

"Dalam hal ini pemiliknya setuju utang dari 23 perusahaan dari Grup Texmaco menjadi PT Jaya Perkasa Eingering dan PT Dina Prima Perdana," kata dia.

Dalam rangka membayar utang, Grup Texmaco juga menyetujui untuk mengeluarkan extendable bond sebagai pengganti utang kepada negara degan jaminan perusahaan holding.

Adapun bunga rupiahnya 14 persen untuk 10 tahun dan bungan non rupiah (mata uang dolar) 7 persen. Sayangnya upaya ini pun gagal karena Texmaco tidak membayarkan kupon tersebut pada tahun 2004.

"Dengan demikian Grup Texmaco ini tidak pernah bayar utang," kata dia.