Sukses

Top 3: Masa Karantina Warga yang Pulang dari Luar Negeri Diperpendek

Aturan terbaru mengenai masa karantina WNI ini menjadi berita paling banyak dibaca.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemerintah memangkas masa karantina Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan di luar negeri. Pemangkasan tersebut juga bagi warga yang kembali dari negara dengan kasus Omicron tinggi.

Luhut menjelaskan, dalam aturan masa karantina sebelumnya WNI yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron tinggi wajib karantina 14 hari. Sedangkan WNI yang kembali dari perjalanan luar negeri secara umum wajib karantina 10 hari.

Aturan terbaru mengenai masa karantina WNI ini menjadi berita paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada beberapa berita yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (4/1/2022):

1. Masa Karantina Warga yang Pulang dari Luar Negeri Diperpendek, Ini Rinciannya

 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemerintah memangkas masa karantina Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan di luar negeri. Pemangkasan tersebut juga bagi warga yang kembali dari negara dengan kasus Omicron tinggi.

Luhut menjelaskan, dalam aturan masa karantina sebelumnya WNI yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron tinggi wajib karantina 14 hari. Sedangkan WNI yang kembali dari perjalanan luar negeri secara umum wajib karantina 10 hari.

Dalam aturan baru, WNI yang kembali dari negara dengan kasus Omicron tinggi wajib karantina 10 hari. Sedangkan WNI yang kembali dari perjalanan luar negeri wajib karantina 7 hari.

"Diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (3/1/2021).

Baca artikelnya di sini

2 dari 3 halaman

2. Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 3 Januari 2022

PT Kereta Api Indonesia (persero) atau PT KAI kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan penumpang kereta, baik untuk kereta api (KA) jarak jauh maupun KA lokal.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, bahwa masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta api pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022.

"Maka dari itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021," dikutip dari keterangan tertulis KAI, Senin (3/1/2022).

Berikut syarat naik Kereta Api mulai 3 Januari 2022:

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Indonesia Punya Wisata Balon Udara Layaknya di Turki, Ini Lokasinya

Cappadocia, Turki, tengah menjadi pembicaraan hangat di media sosial saat ini. Wisata balon udara jadi pemikatnya. Tak kalah dari Turki, Indonesia rupanya punya jenis wisata yang sama.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk bisa menikmati sensasi naik balon udara. Sebab, Indonesia sudah punya di beberapa lokasi.

"Indonesia sudah punya balon udara, jadi enggak perlu lagi ke luar negeri (Turki). Kalau mau naik balon udara, Anda bisa mengunjungi Ubud di Bali, ada juga di Bandung, Jawa Barat, bahkan di Bromo," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (3/1/2021).

Sandiaga mengatakan, wisata balon udara kemungkinan akan dihadirkan juga di 5 destinasi super prioritas, baik itu di Danau Toba maupun di Danau Maninjau yang punya view tak kalah fantastis.

Baca artikel selengkapnya di sini