Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali yang berlaku selama dua minggu yang dimulai sejak 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
Dalam pelaksanaan PPKM yang terkini, DKI Jakarta kembali masuk dalam level 2. Padahal sebelumnya, ibu kota berada di level 1. Perubahan PPKM level tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022.
Dikutip dari Inmendagri Nomor 1 tahun 2022, Selasa (4/1/2022), tertulis Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 ) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Advertisement
Dalam aturan terbaru, Pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat dengan kriteria PPKM level 2, diantaranya untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Sementara, untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
Pemerintah juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, misalnya di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Selanjutnya
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Berbeda, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Selanjutnya, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Begitupun, bioskop dapat beroperasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, serta anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Advertisement