Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang PPKM untuk wilayah luar Jawa-Bali yang berlaku mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus jenis baru yakni omicron.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.
Dalam Inmendagri tersebut, tercatat masih ada beberapa Kabupaten/kota yang berada di PPKM level 3. diantaranya Kabupaten Aceh Utara; Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah; Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Advertisement
Kemudian, untuk Papua terdapat 5 kabupaten/kota yang berada di level 3, yaitu Kabupaten Paniai, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.
Serta, di Papua Barat ada 3 Kabupaten/kota di level 3, diantaranya Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.
Mengacu pada Inmendagri nomor 2 tahun 2022, Pemerintah mengatur kegiatan masyarakat di Kabupaten dan Kota yang berada di level 3.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Kegiatan makan dan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Makan dan Minum di Restoran
Sementara, untuk makan dan minum di restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen, pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk; serta anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.
Begitupun, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang.
Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Demikian, untuk informasi lebih lengkap bisa dilihat kembali dalam Salinan Inmendagri nomor 2 tahun 2022.
Advertisement