Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Surat Keputusan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, terkait upah minimum kabupaten dan kota (UMK) bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.
“KSPI mengecam keras dan menolak dengan ditandatanganinya SK upah bagi pekerja yang bermasa kerja 1 Tahun. Mengapa demikian harus ditolak? karena Gubernur Jawa Barat telah melanggar hukum,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam Konferensi Pers KSPI: Menyikapi UMK Jawa Barat Tahun 2022 Bagi Pekerja di Atas 1 Tahun, Selasa (4/1/2022).
Said Iqbal menjelaskan, SK yang dikeluarkan oleh Ridwan Kamil bukan solusi yang tepat melainkan melanggar hukum penetapan upah di Indonesia. Dimana, wewenang penetapan UMK bagi pekerja yang masa kerja di atas 1 tahun diatur berdasarkan perundingan antara Serikat Pekerja di tingkat perusahaan dengan manajemen perusahaan.
Advertisement
“Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun ya bukan upah minimum namanya upah kenaikan berkala tahunan. Siapa yang putuskan? yaitu perundingan antara Serikat Pekerja di tingkat perusahaan dengan manajemen perusahaan. Bukan gubernur,” jelas Said.
KSPI menilai, SK yang dikeluarkan Ridwan Kamil itu sebagai upaya dirinya takut didemo buruh dan takut kepada Pemerintah pusat. Said menyebut, Gubernur Jawa Barat ini satu-satunya Gubernur yang melanggar hukum terhadap penetapan upah.
“Aneh ini Gubernur Jawa Barat satu ini belum pernah sepanjang sejarah Gubernur Jawa Barat takut didemo ya aku tunggu pemerintah pusat bikin kebijakan aneh dan melanggar undang-undang. Gubernur Ridwan Kamil satu-satunya gubernur yang melanggar hukum terhadap penetapan upah selama republik ini berdiri,” ucapnya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bukan Kewenangan Pemerintah
Padahal, dari zaman orde baru pun pengaturan UMK bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun bukan lagi kewenangan Pemerintah melainkan kewenangan Serikat Pekerja dengan manajemen di perusahaan.
“Sampai hari ini pun di era pemerintahan bapak Jokowi itu walaupun kami menolak omnibus Law, dalam omnibus Law itu jelas upah minimum itu adalah yang bermasa kerja di bawah 1 tahun bagi pekerja yang bermassa kerja di atas 1 tahun itu bukan lagi kewenangan pemerintah,” jelas Said.
Tentunya, SK tersebut dinilai sangat merugikan buruh. Kerugian pertama, saat dikeluarkannya SK UMK dan UMP tahun 2022 untuk Jawa Barat yang naiknya sesuai PP Nomor 36 rata-rata 1,09 persen itu sudah merugikan buruh.
“Siapa yang perintahkan nggak ada undang-undangnya, gak ada konstitusinya. Hak gubernur, hak pemerintah baik pusat daerah provinsi kabupaten kota itu hanya untuk menetapkan upah minimum, selebihnya tidak ada,” tandas Said.
Advertisement