Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Perpres ini diterbitkan pada31 Desember 2021.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menganalisa, Perpres Nomor 117/2021 tersebut memang tidak secara tegas mengatakan akan menghapus atau mempertahankan Premium.
"Tapi kalau kita lebih detail, ada beberapa poin yang menurut saya justru mendukung penghapusan Premium," kata Mamit kepada Liputan6.com, Rabu (5/1/2022).
Advertisement
Pertama, dalam Pasal 3 Ayat 4 di jelaskan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian. Hal ini membuat kewenangan penghapusan premium ada ditangan Menteri ESDM.
Kedua, dalam Pasal 21 B Ayat 1 juga tercermin secara implisit dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, ada mix antara BBM RON 88 dengan komposisi 50 persen dari RON 90.
"Hal ini sepertinya akan ada pencampuran antara RON 88 dan RON 90 agar RON 88 tidak lagi beredar. Mekanisme formula harga tetap menggunakan harga BBM RON 88 sebagai bbm penugasan. Secara implisit RON 90 akan menjadi BBM penugasan," terang Mamit.
Baca Juga
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Susun Peta Jalan
Ketiga, Pasal 21C sudah jelas sekali bahwa menteri akan menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar yang bersih dan ramah lingkungan. Dengan demikian, ini akan lebih memudahkan dalam menuju target mengurangi emisi gas rumah kaca 29 persen pada 2030.
Mamit memperkirakan, penghapusan BBM jenis Premium sekiranya bisa dilakukan mulai 2022 ini. "Saya kira tahun ini bisa dilakukan," ujarnya.
Advertisement