Sukses

Waskita Karya Capai Target Nilai Kontrak Baru Rp 20,5 Triliun

Waskita Karya akan terus berkomitmen untuk meningkatkan capaian nilai kontrak baru, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk mencatatkan nilai kontrak baru sebesar Rp 20,51 triliun hingga akhir Desember 2021. Jumlah tersebut mencapai 100 persen target nilai kontrak baru Waskita Karya pada 2021.

Beberapa proyek besar yang didapatkan perseroan sepanjang 2021 antara lain, proyek Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung tahap 2 senilai Rp 5,01 triliun, Tol Kamal-Teluk Naga-Rajeg tahap 1 senilai Rp 1,05 triliun, dan Jembatan Musi-Kramasan sebesar Rp 1 triliun.

Waskita juga berhasil mencatatkan kontrak baru dari proyek luar negeri melalui kerjasama G2G Indonesia dan Sudan Selatan, yakni proyek jalan seksi 1 sepanjang 1.000 km dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,38 triliun.

Direktur Utama Waskita Karya Destiawan mengatakan, perseroan akan terus berkomitmen untuk meningkatkan capaian nilai kontrak baru, baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk memperbaiki kinerja keuangan dan operasional perseroan.

Perseroan juga selalu mengutamakan prinsip GCG dan manajemen risiko serta melibatkan pihak eskternal sebagai business and finance controller dalam proses pemilihan kontrak baru yang akan dijalankan, sebagai bentuk penerapan prinsip manajemen risiko.

"Manajemen optimistis dapat membukukan nilai kontrak baru sebesar Rp 25 triliun hingga Rp 30 triliun pada 2022 ini, terutama dengan support likuiditas perseroan yang jauh lebih baik serta dukungan dari pemerintah berupa fasilitas pinjaman sindikasi bank Himbara dengan penjaminan pemerintah, penerbitan obligasi/sukuk dan aksi korporasi rights issue," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).

Sementara Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Taufik Hendra Kusuma menambahkan, proses rights issue Waskita saat ini telah berlangsung dari 30 Desember 2021 hingga 12 Januari 2022. Itu dilakukan dengan harga penebusan right sebesar Rp 620 dan jumlah dana yang ditargetkan sebesar Rp 11,96 triliun, termasuk dana PMN yang telah disetor oleh pemerintah.

"Kami sangat mengapresiasi kepercayaan investor yang telah berpartisipasi aktif dalam penebusan rights sebagai bentuk dukungan perbaikan fundamental keuangan Waskita," kata Taufik.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Waskita Karya Targetkan Kontrak Baru Rp 30 Triliun di 2022

PT Waskita Karya (Persero) Tbk berhasil mencapai target nilai kontrak baru sebesar Rp 20,51 triliun sepanjang 2021. Capaian ini membuat manajemen perusahaan optimistis bisa membukukan kontrak baru yang lebih besar di 2022.

Beberapa proyek besar yang didapatkan Perseroan sepanjang tahun 2021 antara lain proyek jalan tol Kayu Agung – Palembang - Betung tahap 2 senilai Rp5,01 triliun, jalan tol Kamal – Teluk Naga – Rajeg tahap 1 senilai Rp1,05 triliun dan jembatan Musi – Kramasan sebesar Rp1,00 triliun.

Perseroan juga berhasil mencatatkan kontrak baru dari proyek luar negeri melalui kerjasama G2G Indonesia dan Sudan Selatan, yaitu proyek jalan seksi 1 sepanjang 1.000 km dengan nilai kontrak sebesar Rp4,38 triliun.

Direktur Utama Perseroan, Destiawan Soewardjono menekankan Perseroan akan terus berkomitmen untuk meningkatkan capaian nilai kontrak baru baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk memperbaiki kinerja keuangan dan operasional Perseroan.

Ia menyebut perseroan juga selalu mengutamakan prinsip GCG & manajemen risiko serta melibatkan pihak eskternal sebagai business & finance controller dalam proses pemilihan kontrak baru yang akan dijalankan, sebagai bentuk penerapan prinsip manajemen risiko.

“Manajemen optimis dapat membukukan nilai kontrak baru sebesar Rp 25 triliun hingga Rp 30 triliun di tahun 2022 ini, terutama dengan support likuiditas Perseroan yang jauh lebih baik serta dukungan dari Pemerintah berupa fasilitas pinjaman sindikasi Bank Himbara dengan penjaminan Pemerintah, penerbitan obligasi/sukuk dan aksi korporasi rights issue,” jelas Destiawan dalam keterangan resmi, Rabu (5/1/2022).