Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) memastikan tidak ada pemadaman listrik akibat kritis pasokan energi primer. Perusahaan sudah mendapatkan total kontrak 13,9 juta MT batu bara, hingga 5 Januari 2022.
Jumlah tersebut terdiri dari 10,7 juta MT kontrak eksisting PLN dan IPP, dan 3,2 juta MT kontrak tambahan.
Baca Juga
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN terus berupaya menjaga stabilitas pasokan energi primer, khususnya batu bara agar dapat memenuhi standar minimal 20 HOP (hari operasi) untuk seluruh pembangkit PLN maupun IPP.
Advertisement
"Arahan Bapak Presiden sudah sangat jelas, tidak akan ada pemadaman dalam skala apapun. Maka PLN harus memastikan 20 juta MT batu bara untuk membuat ketersediaan batu bara di pembangkit listrik dalam kondisi aman dengan minimal 20 hari operasi di bulan Januari 2022," ujarnya, Rabu (5/1/2022).
Langkah cepat dan tegas pemerintah sangat membantu PLN dalam memastikan ketersediaan energi primer.
Pemerintah melalui arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil langkah-langkah cepat yang sangat decisive.
Atas kebijakan pemerintah dan dukungan nyata dari para mitra kerja, pasokan batu bara mulai mengalir deras.
"10,7 juta MT dari kontrak eksisting dan 9,3 juta MT tambahan untuk meningkatkan ketersediaan batu bara ke level aman," terang Darmawan.
Kontrak Jangka Panjang
Tambahan pasokan batu bara akan masuk ke pembangkit PLN secara bertahap. Perseroan pun terus meningkatkan kecepatan dan efektivitas bongkar muat kapal pengangkut batubara.
"Upaya kami salah satunya adalah memaksimalkan batu bara yang awalnya akan diekspor bisa dikirim ke pembangkit PLN," imbuh Darmawan.
Darmawan mengungkapkan, solusi permanen dan jangka panjang terkait pasokan energi primer PLN sangat dibutuhkan demi keandalan pasokan listrik ke masyarakat dan ketahanan energi nasional.
PLN akan bekerja keras, efektif dan efisien dalam menjaga pasokan energi primer pembangkit. Sebagai langkah antisipasi ke depan, PLN akan melakukan kontrak jangka panjang dan perikatan volume dengan swing 20 persen.
Sementara harga batu bara tetap akan mengacu pada regulasi pemerintah dengan skema kirim Cost, Insurance and Freight (CIF/beli batu bara dengan harga sampai di tempat) atau skema Free on Board (FOB/beli batu bara di lokasi tambang).
Advertisement