Sukses

1.024 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty, Harta Diungkap Rp 559,51 Miliar

DJP mengaku siap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 5 Januari 2021 sudah ada 1.024 wajib pajak yang telah menyetorkan PPh final sebesar Rp 67,79 miliar, dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 559,51 miliar.

Ini melalui program pengungkapan pajak sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II. Data tersebut dikutip dari laman pajak.go.id, Kamis (6/1/2022).

Tentunya data tersebut akan terus mengalami perubahan selama waktu pelaksanaan PPS berakhir yakni sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Tiga hari setelah momentum pergantian tahun, antusiasme wajib pajak sangat besar. Hal itu terbukti pada 1-3 Januari 2022 sudah ada 326 wajib pajak yang telah menyetorkan PPh final sebesar Rp 33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 253,77 miliar.

"Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021 Kementerian Keuangan, Senin (3/1/2022).

DJP mengaku siap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

 

2 dari 2 halaman

Layanan Bantuan Pajak

Sementara, bagi Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

Demikian DJP akan terus mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.