Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali mengubah aturan syarat masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri. Ini menyusul perkembangan persebaran covid-19 di berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi sektoral yang dilakukan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini diteken Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022. Aturan ini akan mulai berlaku efektif mulai 7 Januari 2022.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” seperti dikutip dari SE 1/2022, Kamis (6/1/2022).
Advertisement
Pelaku perjalanan baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Lalu, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Bagi WNI dan WNA yang belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri, maka akan mendapatkan vaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR kedua. Untuk ini, bagi WNA, perlu berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan atau pemegang izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.
“Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia,” tulis keterangan itu.
Pada kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan wajib menjalani karantina terpusast selama 7 x 24 jam. Sementara untuk pelaku perjalanan yang melakukan karantina terpusat dengan biaya mandiri perlu menunjukkan bukti pembayaran atas pemesanan akomodasi karantina.
Dari Negara Terkonfirmasi Omicron
Kemudian, bagi WNI yang berasal dari negara yang terkonfirmasi sebaran Covid-19 varian Omicron perlu melakukan karantina terpusat selama 10 x 24 jam. Bagi pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintahan, dan perwakilan Indonesia di ajang perlombaan atau festival internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah.
Sementara itu, baik WNI maupun WNA diluar kriteria yang disebutkan tadi akan menjalani karantina terpusat dengan biaya mandiri. Tempat karantina yang digunakan oleh kategori ini, wajib mengacu pada rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
“Setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia. Setiap operator transportasi di pintu masuk perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tulis SE 1/2022 po 13-14.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dikecualikan
Sejumlah golongan perjalanan luar negeri mendapat pengecualian salah satu atau beberapa aturan yang tercantum dalam SE Satgas Covid-19 No 1/2022 ini. Misalnya, penunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas.
Kemudian WNA yang masuk ke indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Lalu WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik di Indonesia atau melanjutkan perjalanan internasional keluar dari wilayah Republik Indonesia juga dikecualikan menunjukkan kartu vaksin. Syaratnya, telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melakukan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangan keluar dari Indonesia.
Lalu, menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir negara tujuan. Pelaku perjalanan di bawah 18 tahun, pelaku perjalanan yang menderita penyakit khusus yang dikecualikan mendapatkan vaksin juga tak perlu menunjukkan kartu vaksinasi.
Sementara itu, pengecualian juga dilakukan pada aspek karantina bagi sejumlah golongan. Yakni, dispensasi berupa pengecualian karantina dapat diberikan bagi WNI yang memiliki keadaan mendesak. Misalnya memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan atas keluarga yang meninggal.
Di sisi lain, bagi WNA, perlu memenuhi syarat sebagai pemegang visa diplomatik atau visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk indonesia dengans kema TCA, delegasi negara—negara G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat dan orang terpandang.
“WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 7x24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.3 berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual,” seperti tertulis.
Advertisement