Liputan6.com, Jakarta PGN sebagai Subholding Gas Pertamina bersama Direktorat Pengamanan Obyek Vital Nasional dari 9 Kepolisian Daerah (Polda) melakukan penandatanganan Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) secara serempak di Kantor PGN Jakarta, (6/1/22).
Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen menjaga operasi bisnis objek vital nasional (obvitnas) sesuai prinsip pengelolaan aman dan berkelanjutan.
Baca Juga
Kesembilan Polda tersebut antara lain berasal dari Jawa Timur, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Metro Jaya, Riau, Sumatera Utara, dan Banten.
Advertisement
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PGN Beni Syarif Hidayat berharap, kerjasama ini dapat mempercepat koordinasi antara PGN dan kepolisian dalam melakukan penanganan ataupun investigasi saat terjadi insiden sesuai ketentuan yang berlaku.
"PGN sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki komitmen untuk sepenuhnya mematuhi seluruh regulasi khususnya yang terkait dengan peraturan bidang Pengamanan," ujar Beni di Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Beni mengutarakan, Infrastruktur Subholding Gas merupakan objek vital nasional yang perlu pengamanan ketat, karena memiliki risiko tingkat tinggi dan bisa berdampak pada operasional penyaluran gas bumi ke pelanggan.
Dalam PKT Jasa Pengamanan ini disepakati 3 bentuk lingkup kegiatan yang akan dikoordinasikan serta disinergikan pelaksanaannya, antara lain:
a. Kegiatan yang bersifat Pre-emtif atau komunikasi dan edukasi
b. Kegiatan yang bersifat Preventif atau pencegahan gangguan keamanan
c. Kegiatan yang bersifat Penegakan Hukum
Penandatanganan kerjasama hari ini sekaligus merilis CCTV Online Terintegrasi Command Centre Ditpamobvit Polda. Terdapat CCTV Online di berbagai titik infrastruktur gas bumi yang terintegrasi dengan Command Centre Obvitas Polda, sehingga jika terjadi insiden atau krisis, informasi, data dan upaya penanganan bisa dilakukan lebih responsif.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Operasikan Pipa 5.000 Km
Saat ini PGN Group mengoperasikan pipa transmisi lebih dari 5.000 km yang mengalirkan gas bumi baik melalui jalur darat maupun laut. Kemudian disalurkan ke berbagai sektor pelanggan melalui pipa distribusi lebih dari 5.600 km yang telah melayani lebih dari 600 ribu pelanggan di 63 kabupaten/kota.
Anak Perusahaan maupun afiliasi juga mengelola infrastruktur bisnis lainnya seperti storage dan regasifikasi LNG melalui FSRU di lepas pantai Lampung dan Laut Jawa, LNG Hub di Arun, Filling Station dan Cargo Dock LNG, trucking LNG maupun CNG, mother station CNG, MRS jargas, serta stasiun pengatur dan pembagi gas bumi di berbagai wilayah.
Bagi PGN, dengan adanya kerjasama pengamanan ini akan dapat menurunkan angka gangguan keamanan, mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan, serta adanya kepastian bantuan pengamanan dan patrol pada kegiatan operasional PGN Group baik melalui pipa maupun non pipa.
Pembangunan infrastruktur untuk perluasan layanan gas bumi juga terus berjalan mulai dari jargas rumah tangga, retail, industri, hingga utilisasi LNG.
"Terdapat juga usaha niaga gas bumi dalam bentuk pengoperasian 16 SPBG dan Mobile Refueling Unit (MRU) untuk mengkonversi penggunaan BBM ke BBG bagi transportasi darat," imbuh Beni.
Advertisement