Liputan6.com, Jakarta Tidak berhenti di pencabutan izin usaha pertambangan bagi 2.078 perusahaan tambang, Presiden Jokowi juga akan mencabut izin usaha kehutanan dan perkebunan yang tidak produktif dan tidak jelas.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengaku, dia juga bakal membongkar izin usaha tidak produktif di sektor lain. Seperti di bidang kehutanan, dimana ada 192 izin usaha di lahan seluas 3.126.439 ha yang terindikasi tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Baca Juga
Bahlil mengutarakan, pengusaha yang sudah mendapat izin tersebut justru memanfaatkan lahannya bukan untuk kegiatan usaha yang diajukan. Melainkan untuk kepentingan bisnis di luar wewenangnya.
Advertisement
"Karena kami menemukan di lapangan, hanya pemegang izin konsesi tetapi tidak membangun kebun, tidak membangun industri, tapi areal tersebut dipakai hanya untuk orang sewa jalan. Izinnya dikasih, digadaikan di bank. Uangnya diambil, kerjanya enggak jalan," tuturnya dalam sesi konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Soal perkebunan, bukan hanya izin usahanya saja yang kerap dipermainkan. Jokowi menemukan adanya 34.448 ha hak guna usaha (HGU) yang ditelantarkan, dan nakal dilakukan pencabutan.
Dari jumlah tersebut, seluas 25.128 ha lahan jadi milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 ha merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sebelumnya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bagi 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara (minerba). Proses eksekusi bakal dilakukan mulai Senin (10/1/2022) mendatang.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan itu jumlah yang sangat besar. Menurut perhitungannya, total IUP yang akan dicabut mencapai hampir 40 persen dari seluruh perusahaan sektor tambang yang kini ada.
"Izin usaha pertambangan itu sebesar 5.490. Yang dicabut sekarang 2.078, itu kan berarti hampir 40 persen izin yang tidak bermanfaat," sebut Bahlil.
Advertisement