Sukses

Pelarangan Ekspor Batu Bara Tak Bakal Turunkan Investasi

Jepang dan Korea Selatan juga telah menyurati agar Pemerintah RI tidak jadi menutup pintu ekspor batu bara ke pasar internasional.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjamin, larangan ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022 yang dikeluarkan pemerintah tidak akan ganggu pemasukan modal, baik asing maupun dalam negeri.

"Enggak apa-apa. (Menurun?) Enggak, enggak ada pengaruhnya pada investasi," ujar Bahlil di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Dibanding investasi, menurut dia yang terpenting saat ini adalah menjamin kewajiban produsen memasok kebutuhan batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) bisa terpenuhi.

"Mana lebih buruk, kita menghentikan sementara ekspor batubara (dan) listrik kita nyala, atau kita ekspor tapi listrik kita mati? Jadi nasionalisme kita juga harus keluar dong," tegas Bahlil Lahadalia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Jepang dan Korea Selatan

Sebelumnya, Jepang dan Korea Selatan juga telah menyurati agar Pemerintah RI tidak jadi menutup pintu ekspor batubara ke pasar internasional.

Sebagai catatan, mengutip data Kementerian Investasi/BKPM, Jepang merupakan negara keempat dengan realisasi investasi tertinggi mencapai USD 1,75 miliar sepanjang Januari-September 2021.

Sementara Korea Selatan telah merealisasikan investasinya ke Indonesia sebesar USD 1,33 miliar hingga September 2021. Ini memposisikan Negara Ginseng di peringkat keenam negara paling banyak investasi ke Indonesia.

Tapi karena krisis batubara untuk stok ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengubah skema DMO untuk kebutuhan batubara dalam negeri. Kebijakan itu bakal dikaji setiap bulannya.

Jika tidak memenuhi ketentuan DMO baru tersebut, perusahaan tambang terkait akan dilarang ekspor, atau bahkan dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.