Liputan6.com, Jakarta Memiliki rumah menjadi impian setiap orang, caranya pun beragam, mulai dari mengumpulkan tabungan hingga mengambil kredit. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disebut-sebut jadi salah satu pilihan untuk mulai menyicil pemilikan rumah.
Mulai 2022, kepesertaan Tapera bakal diperluas mencakup kategori pegawai lain, selain PNS. Diantaranya pegawai BUMN, BUMN, TNI dan Polri, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.
Baca Juga
“Jadi kalau pekerja swasta, pegawai BUMN yang mendaftarkan bagian human resources-nya mendaftarkan pekerja ke Tapera. Kalau pekerja Mandiri yang tidak ada pemberi kerja, daftarnya sendiri,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro, dalam keterangan, ditulis Sabtu (8/1/2022).
Advertisement
Saat ini, program Tapera masih diperuntukkan bagi seluruh PNS dan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera, Pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai badan/lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia. Khususnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilan di bawah Rp8 juta agar dapat memiliki hunian pertama yang layak.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, tujuan pembentukan Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.
Tujuannya untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak bagi Peserta Tapera, khususnya MBR untuk memiliki rumah pertama.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Operator Investasi
Informasi, pada 2022 BP Tapera juga bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Peranan tersebut membuat peran BP Tapera semakin luas yakni juga menyalurkan KPR FLPP sebesar Rp23 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah.
Hal ini semakin diperkuat dengan telah terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Serta Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat No. 9 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.
Kami mendapat mandat untuk menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp23 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah untuk tahun 2022. Dengan rincian sebesar Rp19,1 dari alokasi APBN 2022 dan Rp3,9 dari pengembalian pokok,” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto.
Advertisement