Liputan6.com, Jakarta - PT MRT Jakarta mengubah waktu operasional mulai 7 Januari 2022. Perubahan ini dilakukan karena status PPKM DKI Jakarta kembali ke level 2. PT MRT Jakarta mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.Â
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menjelaskan, MRT Jakarta melakukan penyesuaian sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022.
Dengan begitu, kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut:
Advertisement
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB. Sedangkan pada Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) untuk weekdays atau hari kerja yakni, tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB) dan tiap 10 menit di luar jam sibuk. Sementara untuk weekend (akhir pekan) atau hari libur yakni tiap 10 menit flat.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
QR Code
PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Selain itu, seluruh penumpang diwajibkan untuk melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement