Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan jika pemerintah segera menjawab secara resmi keberatan yang diajukan negara lain terkait kebijakan larangan ekspor batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara pada 31 Desember 2021.
Aturan ini berlaku mulai 1-30 Januari 2022 dengan alasan untuk mengamankan pasokan batu bara ke pembangkit listrik nasional.
Advertisement
Tak berselang lama, beberapa negara mengajukan keberatan dengan larangan ekspor batu bara yang ditetapkan Indonesia. Mulai dari Jepang, Korea Selatan hingga Filipina.
"Nanti sore (hari ini) kita jawab atau besok," kata Luhut di lingkungan istana kepresidenan Jakarta melansir Antara, Senin (10/1/2022).
Luhut juga mengaku jika pemerintah akan secara bertahap melonggarkan kebijakan larangan ekspor batu bara.
"Sekarang kita mulai longgarkan, sekarang lagi kita selesaikan hari-hari ini, hari ini atau besok," ungkap Luhut.
Namun dia tidak merinci aturan pelonggaran tersebut. "Ada ada (pengumuman resmi), ini akan kita finalkan sekarang," tambah Luhut.
Pembahasan aturan tersebut termasuk terkait pembatasan ekspor mineral lain termasuk emas dalam bentuk bahan mentah. "(Aturan pembatasan ekspor) emas juga sedang dikerjakan," tambah Luhut.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keberatan 3 Negara
Kebijakan larangan ekspor batu bara Indonesia mendapat tentangan dari sejumlah negara yang bergantung pada suplai batu bara dari Tanah Air.
Larangan tersebut mendorong harga batu bara di China dan Australia lebih tinggi pada pekan lalu. Sejumlah kapal yang dijadwalkan mengangkut batu bara ke pembeli utama seperti Jepang, China, Korea Selatan, dan India juga kini tertahan di Kalimantan.
Menindaki situasi ini, Jepang dan Korea Selatan sebelumnya sudah meminta Pemerintah RI mencabut larangan ekspor batu bara. Kini, negara tetangga yakni Filipina juga mendesak Indonesia mencabut regulasi tersebut.
Menteri Energi Filipina Alfonso Cusi telah menyampaikan surat melalui Departemen Luar Negeri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
"Kebijakan itu akan merugikan ekonomi Filipina yang sangat bergantung pada batu bara sebagai bahan bakar untuk pembangkit listrik," tulis Cusi dikutip dari AlJazeera, Senin (10/1/2022).
Cusi juga telah meminta Departemen Luar Negeri untuk menengahi dan mengajukan banding atas nama Filipina melalui mekanisme kerjasama Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).
Â
Advertisement