Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 10 Januari 2022 sudah ada 2.458 wajib pajak yang telah menyetorkan PPh final sebesar Rp 140,46 miliar, dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 1,165 triliun.
Setoran tersebut diungkap DJP melalui program pengungkapan pajak sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II, dikutip dari laman pajak.go.id, Selasa (11/1/2022).
Tertulis, nilai harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 1,001 triliun, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara Rp 68,17 miliar, dan deklarasi harta di luar negeri Rp 95,53 miliar.
Advertisement
Waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cara Lapor
Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps.
Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
Bagi Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.
Advertisement