Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung. Ia memastikan pelaporan ini tidak meganggu proses restrukturisasi perusahaan penerbangan tersebut.
Garuda Indonesia saat ini tengah memang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berupakan bagian dari restrukturisasi utang.
“Apakah jadi hambatan penyelesaian lessor? Tidak. Karena kita sudah memetakan mana lessor yang ada indikasi korupsi, mana lessor yang memang kita sewa kemahalan. Karena bodoh kita sendiri kenapa mau tanda tangan kemahalan,” ujar Erick Thohir, Selasa (11/1/2022).
Advertisement
Erick Thohir membuka kemungkinan untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi juga dilakukan pada pengadaan pesawat-pesawat jenis lain. Mengingat, Garuda Indonesia memiliki beberapa jenis pesawat untuk dioperasionalkan.
“Karena kita mau selesaikan hal ini untuk benar-benar transparansi,” ujar dia.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kata Jaksa Agung
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, penyelidikan pengadaan pesawat Garuda akan terus berlanjut. “Kalau pengembangan pasti dan insya Allah tidak akan berhenti di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih,” ucap Sanitiar.
Seperti diketahui, dugaan korupsi di tubuh Garuda Indonesia tercium dari pengadaan pesawat jenis ATR dilakukan Garuda Indonesia.
Dalam proses pengadaan pesawat jenis ATR 72 600 lising atau lessor dari Garuda Indonesia ada indikasi dengan merek yang berbeda-beda. Ini tentu terungkap dari hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Reporter Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement