Sukses

Koperasi Simpan Pinjam Rawan Terjerat Gagal Bayar, Ini 5 Biang Keroknya

Sejak pandemi covid-19 terdapat 8 koperasi bermasalah yang saat ini dalam proses pelaksanaan perjanjian perdamaian pasca putusan Perkara Kepailitan dan PKPU.

Liputan6.com, Jakarta - Sejak pandemi covid-19, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat 8 koperasi bermasalah yang saat ini dalam proses pelaksanaan perjanjian perdamaian pasca putusan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Diantaranya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Keuangan Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.

“Dari koperasi-koperasi yang bermasalah tersebut kami temukan ada beberapa permasalahan, pertama, ada beberapa koperasi kurang kooperatif melaporkan perkembangan proses pelaksanaan perjanjian perdamaian kepada anggotanya,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers, Selasa (11/1/2022).

Kedua,  ketidaksesuaian pembayaran dalam hal Ketepatan waktu dan nominal pembayaran kepada anggota koperasi sesuai dengan skema perjanjian perdamaian. ketiga, ketidaksepakatan beberapa anggota yang tidak menyetujui perdamaian namun tetap terikat dengan perjanjian perdamaian.

Keempat, adanya pemanggilan oleh aparat penegak hukum terhadap anggota dan pengurus yang menghambat proses perdamaian. Kelima, terhambatnya, proses likuidasi aset untuk keperluan pembayaran kewajiban koperasi kepada anggota yang dikarenakan kondisi ekonomi akibat pandemi.

“Oleb karena itu, atas dasar temuan-temuan masalah tersebut dibutuhkan koordinasi sebagai upaya penanganan koperasi bermasalah yang dilakukan bersama-sama dengan Kementerian atau lembaga terkait, yaitu dengan kepolisian, kejaksaan dan juga unsur masyarakat,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Bentuk Tim Satgas Khusus

Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam di Indonesia tak terus berulang, KemenkopUKM telah membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi bermasalah.

“Cakupan tugas dari Satgas saya sampaikan secara umum adalah melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh operasional independen baik itu tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang. Karena Saya kira perjanjian perdamaian ini pelaksanaannya akan berbasis pada resolusi aset. penting sekali poin ini,” ujarnya.

Kemudian, melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah termasuk aspek hukumnya. Mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah, menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah.

Serta, melakukan pengawasan proses tahapan demi tahapan proses pembayaran, lalu melakukan monitoring evaluasi dan pelaporan.

Adapun mengenai ruang lingkup penugasan kepada satgas. Satgas merupakan tim ad hoc antar K/L untuk mengkoordinasi langkah-langkah penanganan koperasi, dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil.