Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) melaporkan, realisasi investasi sektor ESDM mencapai USD 28,2 miliar pada tahun 2021.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan, angka ini setara 107 persen dari realisasi investasi di 2020 yang mencapai USD 26,3 miliar.
Baca Juga
"Realisasi investasi tahun 2021 sebesar USD 28,2 miliar atau 107 persen dibandingkan 2020," ujar Arifin dalam konferensi pers Capaian Kinerja Tahun 2021 dan Program Tahun 2022, Jakarta (12/1/2021).
Advertisement
Dalam bahan paparannya, realisasi investasi di tahun lalu masih didominasi dari subsektor minyak dan gas (migas) yang mencapai USD 15,9 miliar. Kemudian, sektor kelistrikan sebesar USD 6,8 miliar.
Selanjutnya, sektor mineral dan batu bara (Minerba) mencapai USD 4,1 miliar. Terakhir, sektor energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar USD 1,4 miliar.
Adapun tantangan utama dalam kegiatan investasi di tahun 2021 ialah pandemi Covid-19. Mengingat, akibat dari wabah penyebaran virus corona jenis baru tersebut menganggu aktivitas dan mobilitas masyarakat.
"Adapun target investasi sektor ESDM di tahun 2022 yakni mencapai USD 32,6 miliar," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Menteri Bahlil Minta Tambahan Anggaran DAK Genjot Realisasi Investasi
Kementerian Investasi/BKPM meminta, tambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah.
Tambahan DAK ini, diharapkan dapat mempercepat realisasi investasi daerah sekaligus perbaikan kinerja.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan, perbaikan kinerja DPMPTSP saat ini, tidak lepas dari pemberian DAK non-fisik yang bisa digunakan. Tahun ini DAK bagi DPMPTSP mencapai Rp260 triliun. Angka ini meningkat dari Rp227 triliun dari tahun lalu.
"Kita harus berterimakasih kepada Ibu Menkeu (Sri Mulyani). Kalau bisa ditambah lagi," pintanya dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi 2021, Rabu (24/11).
Dia masih ingat betul, sebelum adanya tambahan anggaran DAK pada saat rapat kerja pertama DPMPTSP dikategorikan menjadi kelas nomor empat. Ini karena tidak adanya kepala dinas yang mumpuni di bidangnya.
"Kadang-kadang guru jadi kepala dinasnya sakit miskin yaitu kepala dinas," pungkas dia.
Advertisement