Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, telah memberikan izin bagi 37 kapal bermuatan batu bara untuk berlayar ekspor pada Rabu (12/1/2022) kemarin.
Kendati begitu, Luhut tidak mengubah arahannya untuk meminta PT PLN Batubara sebagai anak usaha PT PLN (Persero) dibubarkan.
Baca Juga
"Saya sudah bilang kemarin, enggak ada berubah, kita bubarin. Tidak ada lagi belanja kepada trader, langsung pada perusahaan," tegasnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, dikutip Kamis (13/1/2022).
Advertisement
Namun, Luhut tidak mau berbicara banyak soal proses pembubaran PLN Batubara. "Itu urusan mereka," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Luhut mengklaim PT PLN Batubara merupakan salah satu biang keladi penyebab krisis energi, khususnya untuk suplai batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tanah Air.
Luhut menganggap, PLN melalui anak usahanya tersebut nantinya tidak perlu lagi menggunakan skema Free on Board (FOB), atau membeli pasokan batu bara dari pihak pedagang (trader).
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Skema Cost, Insurance and Freight
Namun, PLN bisa menggunakan skema Cost, Insurance and Freight (CIF) yang bertransaksi langsung dengan perusahaan tambang batu bara.
"Jadi nanti PLN tidak ada lagi FOB, semua CIF. Tidak ada lagi boleh PLN trading dengan trader. Jadi semua harus beli dari perusahaan," terang Luhut.
Oleh karenanya, ia memandang kehadiran PLN Batubara kini tidak diperlukan lagi. "Enggak ada, PLN Batubara kita minta dibubarin," seru Luhut.
Advertisement