Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud. Penangkapan terkait suap dan gratifikasi.
"Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di Provinsi Kaltim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/1/2022).
Baca Juga
Berikut sederet fakta terkait penangkapan Bupati di Penajam Paser Utara, oleh KPK :Â
Advertisement
Abdul Gafur diamankan beserta 10 orang lainnya
"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan Tim Kedeputian bidang Penindakan KPK," ungkap Firli kepada Liputan6.com, Kamis (13/1).
Penangkapan Terkait Terkait Suap dan Gratifikasi
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, dalam operasi senyap terhadap Bupati Penajam Paser Utara berinisial AGM ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," terang Ghufron kepada Liputan6.com, Kamis (13/1).
Â
Sedang Diminta Keterangan dan Klarifikasi
Ali Fikri mengatakan, Abdul Gafur dan beberapa pihak lainnya akan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan KPK.
"Saat ini pihak-pihak yang ditangkap segera dilakukan permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim KPK," katanya
KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan terhadap mereka yang diamankan.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
KPK Sita Uang dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara
Adapun sejumlah uang yang diamankan oleh Tim Satgas KPK dalam OTT terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud.
Uang itu masih dihitung tim penindakan KPK.
"Beberapa orang dan uang. Yang diamankan dari beberapa tempat di Jakarta dan di Kaltim," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (13/1).
Advertisement