Sukses

Berbagai Respons Kemensos Soal Polemik Donasi Rumah Gala Sky

Berikut sederet respons Kemensos terhadap polemik donasi untuk rumah Gala Sky Ardiansyah.

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Marissya Icha telah memenuhi panggilan Kementerian Sosial RI pada Selasa (11/1), untuk mengklarifikasi pemanfaatan hasil donasi untuk rumah putra dari mendiang Vanessa Angel, Gala Sky Ardiansyah.

Pertemuan kedua pihak digelar secara daring. Sebelum pertemuan tersebut, penggalangan dana untuk rumah Gala Sky menjadi polemik, karena sempat diisukan tidak mengantongi izin. 

Isu tersebut bermula ketika Ayah dari mendiang Vanessa Angel, yakni Doddy Sudrajat mempermasalahkan penggalangan dana yang diinisiasi oleh Marisya Icha, dan melaporkannya ke polisi.

Berikut adalah sederet respons Kemensos terhadap polemik donasi untuk rumah Gala Sky :

Memanggil Marissya Icha untuk Klarifikasi

Setelah mendapatkan laporan terkait donasi untuk rumah Gala Sky, Kemensos memanggil Marissya Icha untuk memberikan klarfikasinya.

Panggilan tersebut pun diterima oleh Marissya Icha, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.

"Jadi kita sifatnya klarifikasi ke sana, terkait izin maupun tidak adanya izin nanti kita sampaikan di Kementerian Sosial," kata Ahmad Ramzy, dilansir dari sebuah video interview di Youtube, dikutip Jumat (14/1/2022).

Melakukan Konfirmasi

Ketika pertemuan berlangsung, Marissya Icha memberikan konfirmasinya terkait pemanfaatan sisa hasil donasi untuk biaya kebutuhan sehari-hari Gala Sky.

"Pertama (donasi) untuk beli rumah, kemudian ada yang disisihkan yang 400 juta untuk biaya kebutuhan sehari-hari Gala ya, Mbak," kata Dayat, dilansir dari video audiensi yang diposting di laman YouTube Marissya Icha.

"Betul, Pak," jawab Marissya.

Meminta Laporan Tertulis Soal Pemanfaatan Donasi

Dalam pertemuan dengan Marissya Icha, pihak Kemensos RI meminta membuat laporan tertulis soal pemanfaatan donasi.

"Nanti sebagai bentuk transparansi akuntabilitas, tetap kami minta laporan tertulis saja biar itu menjadi dokumentasi Kementerian Sosial untuk kegiatan galang dana untuk Gala," jelas Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos RI, Dayat Sutisna, dalam sebuah video di laman Youtube Marissya Icha.

Marissya Icha pun menyetujui permintaan dibuatnya laporan tersebut.

 

2 dari 2 halaman

Memberikan Edukasi dan Sosialisasi

Dalam pertemuannya dengan Marissya Icha, Kemensos juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 terkait kegiatan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang). 

"Bahwa pembiayaan hasil pengumpulan sumbangan itu bisa sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. Hal yang barangkali tidak terpikirkan," terang pihak Kemensos.

"Biaya melaksanakan pengumpulan itu 10 persen digunakan untuk biaya operasional. Itu diperbolehkan negara. Berapa total yang dikumpulkan kemudian 10 persennya, kalau berizin, itu dilegalkan oleh negara sebagai biaya operasional," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam sebuah video interview terpisah di Youtube, Marissya icha sudah membeberkan berlangsungnya pertemuan terkait sosialisasi tersebut. 

"Pada intinya Kemensos itu mau menyampaikan bahwa Peraturan Nomor 8 tahun 2001 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) maka untuk penyelenggaraan kegiatan PUB diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang," terangnya.

Â