Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berwacana akan mengeluarkan larangan terbatas (lartas) terhadap ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), palm olein, dan minyak jelantah.
Namun Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan ini bukanlah pelarangan ekspor, namun untuk memastikan ketersediaan pasokan minyak kelapa sawit, khususnya minyak goreng di dalam negeri.
"Untuk memastikan tidak jadi kecurangan, kita akan melartaskan, bukan melarang ya, melartaskan daripada minyak jelantah, barang-barang olein, dan juga CPO-nya," katanya, Jakarta, Selasa (18/1).
Advertisement
Lutfi mengatkan, perlu bagi pemerintah menjaga ketersediaan minyak dalam negeri. "Jadi kita untuk memastikan bahwa domestic market ini cukup untuk barang-barang tersebut, dan sebagai negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia," jelasnya.
Kecurangan yang dimaksud oleh Lutfi adalah, terkait penyaluran minyak goreng kemasan sederhana bersubsidi ke pasar-pasar di dalam negeri, yang tengah dilakukan saat ini.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pastikan Minyak Goreng Bersubsidi Tidak Diekspor
Penyaluran tersebut harus dijaga, agar memastikan minyak goreng bersubsidi tersebut tidak diekspor.
"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut (minyak goreng), kita juga mesti memastikan bahwa tidak ada kecurangan daripada subsidi ini, yang dikerjakan oleh pemerintah untuk memastikan tidak terjadi kecurangan," tandasnya.
Sebelumnya, pada awal tahun ini pemerintah sempat melarang ekspor batu bara. Namun kini ekspor batu bara sudah kembali dibuka secara bertahap.
Advertisement