Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI, soal Pembicaraan Tingkat UU atas RUU tentang Ibu Kota Negara pada Selasa (18/1/2022).
Ibu kota negara baru tersebut pun telah resmi mendapatkan nama, yaitu Nusantara.
Baca Juga
Pemerintah juga menjamin pembangunan ibu kota baru Nusantara di Kalimantan Timur telah melalui proses perhitungan biaya matang.
Advertisement
Pengesahan UU IKNÂ ini menjadi artikel yang paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada beberapa artikel lain yang tak kalah menarik.
Berikut daftar artikel yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (19/1/2022).
1. Tok, DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi UU IKN
Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara resmi menyepakati RUU IKN disahkan menjadi UU Ibu Kota Negara (IKN).
Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI, soal Pembicaraan Tingkat UU atas RUU tentang Ibu Kota Negara pada Selasa (18/1/2022).
Dalam rapat Pansus RUU IKN tersebut, turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
2. Pemerintah Jamin Proyek Ibu Kota Baru Nusantara Tak Rugikan Anak Cucu
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengklaim, pembangunan ibu kota baru Nusantara di Kalimantan Timur telah melalui proses perhitungan biaya matang. Sehingga proyek pembangunan itu tidak akan merugikan negara hingga generasi selanjutnya.
"Kita tidak serta Merta kemudian akan merugikan anak cucu kita ke depan, sama sekali tidak. Jadi isu itu sama sekali saya berani untuk menolaknya," tegas Menteri Bappenas Suharso di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Advertisement
3. Usai Larang Batu Bara, Pemerintah Bakal Batasi Ekspor CPO
Pemerintah berwacana akan mengeluarkan larangan terbatas (lartas) terhadap ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), palm olein, dan minyak jelantah.
Namun Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan ini bukanlah pelarangan ekspor, namun untuk memastikan ketersediaan pasokan minyak kelapa sawit, khususnya minyak goreng di dalam negeri.
"Untuk memastikan tidak jadi kecurangan, kita akan melartaskan, bukan melarang ya, melartaskan daripada minyak jelantah, barang-barang olein, dan juga CPO-nya," katanya, Jakarta, Selasa (18/1).