Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan harga minyak goreng yang terjadi saat ini merupakan dampak dari tekanan inflasi global. Namun ia memastikan bahwa tingkat inflasi masih terjaga dan terkendali di awal tahun.
"Ada beberapa tekanan dari harga komoditas yang merembes ke dalam seperti CPI yang merembes ke harga minyak goreng," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022).
Kenaikan harga komoditas kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) harus menjadi perhatian. Terganggunya rantai pasok CPO di dunia bisa berdampak pada harga komoditas di dalam negeri. Sehingga bisa menyebabkan kenaikan harga makanan di Tanah Air.
Advertisement
"Makanya kita harus hati-hati," ungkapnya.
Untungnya, lanjut dia inflasi di Indonesia masih relatif terjaga. Sehingga fokus yang dilakukan pemerintah saat ini harus mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Sehingga bisa bertahan dari dampak kenaikan inflasi.
"Supaya kita bisa bertahan dan bisa ditahan dari presser harga yang bisa terjadi di periode 2022," kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi, sejak bulan November 2021 minyak goreng telah menjadi komoditas yang memberikan andil pada peningkatan inflasi. Badan Pusat Statistik inflasi bulan November 2021 sebesar 0,37 persen yang disumbang permintaan minyak goreng hingga 0,8 persen.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Minyak Goreng Satu Harga Rp 14 Ribu per Liter
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah akan mulai memberlakukan minyak goreng satu harga. Harga yang ditetapkan pemerintah ini adalah Rp 14.000 per liter untuk kemasan 1 liter, 2 liter, 5 liter, hingga 25 liter.
Mendag Lutfi menegaskan, harga minyak goreng ini mulai berlaku pada 19 Januari 2022 pukul 00.01 dan dikhususkan untuk penggunaan rumah tangga dan usaha mikro dan kecil.
Ia menambahkan kebijakan ini akan lebih dulu berlaku di seluruh toko ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Artinya, untuk kemasan minyak goreng di pasar tradisional, penyesuaian harganya akan menyusul satu minggu kemudian.
Â
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement